BNPB Perpanjang Status Darurat Bencana Corona Sampai Idul Fitri

BNPB Perpanjang Status Darurat Bencana Corona Sampai Idul Fitri

JAKARTA- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status darurat bencana nasional virus corona mulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Keputusan itu tertuang dalam surat dengan nomor 13 tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Berikut bunyi surat keputusan BNPB: Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: