Pegawai WFH, Kunjungan Tahanan KPK Dihentikan

Pegawai WFH, Kunjungan Tahanan KPK Dihentikan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah upaya pencegahan penyebaran virus korona (COVID-19) di lingkungan kantor lembaga antirasuah. Pimpinan KPK telah mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan Pegawai KPK untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) atas seizin atasan di unit masing-masing. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, surat edaran tersebut tertuang dalam SE Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prosedur Bekerja dari Rumah (PDR) bagi Pegawai KPK yang ditandatangani pada 16 Maret 2020 lalu. Ketentuan ini dilaksanakan hingga 31 Maret 2020. "Namun demikian tentu pegawai juga wajib memenuhi panggilan jika kemudian diperlukan untuk kantor. Jadi walaupun bekerja dari rumah, tapi tetap kemudian ada panggilan penuh untuk ke kantor harus segera datang ke kantor," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/3). Meski demikian, Ali Fikri menyatakan, tugas KPK di bidang penindakan seperti pemeriksaan tersangka mau pun saksi masih akan terus dilakukan. Hal ini, kata dia, lantaran proses penanganan perkara memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP. "Sehingga teman-teman di penindakan masih tetap bekerja termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para saksi dan persidangan di berbagai daerah. Namun tentunya tetap memperhatikan standar keamanan dari sisi pencegahan dan antisipasi wabah dari korona," kata dia.

BACA JUGA: FPI Desak Jokowi dan Menterinya Dikarantina di Pulau Terpencil

Selain itu, dijelaskan Ali Fikri, KPK akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di setiap lantai baik di Gedung Merah Putih mau pun Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi pada Rabu (18/3) dan Kamis (19/3). Seluruh rumah tahanan (rutan) cabang KPK juga tak luput dari sasaran penyemprotan cairan disinfektan. KPK juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh secara berkala bagi para tahanan sebagai langkah antisipasi. Apabila ditemukan tahanan yang tengah mengalami suhu tubuh tinggi, dikatakan Ali Fikri, petugas dari Klinik KPK bakal merujuk yang bersangkutan ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Demi mengantisipasi penyebaran korona di rutan, kunjungan keluarga untuk tahanan untuk sementara waktu dihentikan terhitung sejak 18 Maret hingga 31 Maret 2020. Namun, untuk pengiriman barang yang ditujukan kepada tahanan masih dapat dilakukan seperti biasa. "Nanti akan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 atau nanti melihat perkembangan selanjutnya. Tapi untuk penasihat hukum karena ditentukan undang-undang bisa bertemu dengan para tersangka ataupun terdakwa karena adalah hak dari undang-undang, maka tetap bisa untuk berkunjung ke kliennya," tutur Ali Fikri.

BACA JUGA: Perusahaan Leasing Masih Bisa Tarik Obyek Jaminan Fidusia Pascaputusan MK

Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham sendiri telah memberlakukan sistem pembatasan terhadap kunjungan ke sejumlah lapas, rutan, maupun LPKA berdasarkan rating zona daerah masing-masing. Plt Dirjenpas Kemenkumham Nugroho menyatakan status lapas, rutan dan LPKA mengacu pada ditetapkan dua kondisi yakni, zona kuning dan merah. Zona kuning merujuk pada kondisi di mana di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan, seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. "Sementara zona merah diterapkan jika lapas, rutan dan LPKA berada di wilayah penyebaran terparah Covid-19, sehingga Kepala UPT harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rangka pencegahan," tutur Nugroho. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: