BNPB: Covid-19 Bukan Bencana Nasional

BNPB: Covid-19 Bukan Bencana Nasional

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) memastikan wabah penyakit virus Corona (COVID -19) bukan bencana nasional. Namun, penanganannya dalam skala nasional yang mengerahkan potensi sumber daya nasional. Virus corona dikategorikan termasuk bencana non alam. Dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud bencana terdiri dari bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa. Antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Dalam hal ini COVID -19)termasuk bencana non alam yang sudah masuk pandemi sesuai dengan pernyataan World Health Organization (WHO). Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo menegaskan, yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu. Hal ini atas rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. “Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota,” tegas Doni di Jakarta, Selasa (17/3). Ada tiga jenis status keadaan darurat bencana. Yakni siaga darurat, tanggap darurat dan darurat ke pemulihan. Pemerintah daerah, lanjutnya, mempunyai kewenangan menentukan status keadaan darurat. Yaitu siaga darurat atau tanggap darurat. Keppres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19 juga dapat dijadikan acuan. Dengan menetapkan status tersebut, Pemda siap bekerja 24 jam mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya.

BACA JUGA: Anjuran bagi Ibu Hamil di Tengah Wabah Corona

“Selain itu dapat juga menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah untuk menangani status keadaan tertentu ini. Kementerian Keuangan juga sudah memberi kewenangan untuk Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID -19,” papar mantan Danjen Kopassus ini. Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan bahwa sistem bekerja di rumah bagi ASN merupakan langkah antisipasi penyebaran COVID-19. Namun, jangan disalahartikan sebagai liburan. “Jadi sekali lagi bukan diliburkan. Tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti libur,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini, di Jakarta, Selasa (17/3). Dia menegaskan ASN yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Kecuali keperluan mendesak, serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain. “Karena ASN memang harus tetap bekerja dan social distancingnya tetap terjaga,” imbuhnya. Rini menjelaskan, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN-RB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut. Sementara itu, target dari pemerintah tetap dilaksanakan dan pelayanan publik tetap berjalan. “Jadi silakan diatur. Karena setiap instansi pemerintah punya nature, sifat, dan sistem kerja yang berbeda-beda,” tukasnya. PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS tetap berlaku. Karena ASN masih dalam koridor bekerja, meskipun dari kantor. Fungsi pengawasan juga tetap berlaku sebagaimana umumnya. “Inilah esensi yang dijaga dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB ini. Saya mengimbau ASN untuk bekerja di tempat tinggalnya, dan menjaga lingkungan serta keluarganya," pungkasnya. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: