Kunjungan Keluarga Diganti Via Video Call

Kunjungan Keluarga Diganti Via Video Call

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan langkah preventif mencegah pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Penyebaran virus corona diwanti-wanti di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia. Antara lain, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Melalui teleconference, para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dan Kepala Divisi Pemasyarakatan melaporkan kepada Plt. Dirjen PAS Nugroho dan jajaran Pimpinan Tinggi Ditjen PAS langkah-langkah dilakukan oleh UPT Pemasyarakatan di wilayahnya, Selasa (17/3). Misalnya, di Lapas Kuningan mencegah merebaknya COVID-19 dari luar. Plt Dirjen PAS Nugroho menjelaskan, bahwa Kepala Lapas di sana mengambil kebijakan menggantikan waktu kunjungan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan fasilitas via video call. Meski zona di Lapas Kuningan termasuk Zona Kuning. Lapas Kuningan mengambil kebijakan menutup sementara waktu kunjungan keluarga WBP. ”Pembatasan kunjungan ini juga telah diawali dengan pemberian informasi dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada petugas, pengunjung, WBP, serta keluarga WBP. Tujuannya agar tidak terjadi resistensi,” jelasnya. Ditjen PAS juga memastikan mencegah penyebaran Virus Corona di jajaran UPT Pemasyarakatan se-Indonesia, juga bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). UPT pemasyarakatan harus pula memperhatikan pembagian zona pencegahan virus corona di satuan kerjanya. Pembagian zona dibagi dua kelompok. Zona Kuning dan Zona Merah. ”Seperti pada Zona Kuning yang belum terindikasi COVID-19, dilakukan langkah-langkah sosialisasi dan pemeriksaan kesehatan,” jelasnya. Sedangkan pada area yang sudah ditemukan penyebaran virus, yaitu Zona Merah dilakukan langkah pengendalian dan pemulihan. ”Juga berkoordinasi dengan pusat kesehatan setempat,” jelas Nugroho. Namun kebijakan penghentian atau pembatasan sementara kunjungan keluarga WBP dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak dari luar. ”Diserahkan kepada masing Kepala UPT,” ucap Nurgoho menjelaskan. Untuk Video call akan difasilitasi oleh petugas Lapas, Rutan, dan LPKA. Video Call bisa dilakukan dari rumah keluarga WBP. Sistemnya akan ada absensi giliran untuk WBP melakukan video call kepada keluarganya. Atau keluarga WBP bisa menyampaikan kepada petugas untuk video call. ”Ditjen PAS tetap berupaya, seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan menjamin terpenuhinya hak-hak WBP,” imbuhnya. Dalam kesempatan teleconference tersebut, beberapa Kakanwil menyampaikan tindakan yang telah dilaksanakan. Seperti disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Imam Suyudi. Imam mengungkapkan, bahwa seluruh wilayah di Banten ditetapkan sebagai Zona Merah. Sejumlah Lapas maupun Rutan di Banten sudah sosialisasi adanya penutupan sementara kunjungan keluarga WBP di Lapas, Rutan dan LPKA. ”Terhitung mulai tanggal 18 maret sampai 1 April 2020,” ungkapnya. Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak, juga melaporkan telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh petugas dan dilakukan sosialisasi mengenai arahan dalam surat edaran terkait COVID-19 di UPT Pemasyarakatan. Senada Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius Matius Ayorbaba. Ia mengatakan untuk wilayah Papua dan Papua Barat, beberapa UPT lapas, LPP, dan LPKA telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dan dilakukan pemeriksaan pandemi Covid-19. Sementara itu, Sekretaris Ditjen PAS Ibnu Chuldun menyatakan, meskipun diterapkan pembatasan jam kerja dengan work from home dan kunjungan keluarga WBP di UPT Pemasyarakatan. Ibnu memastikan kepada seluruh petugas untuk tetap memastikan WBP terpelihara dengan baik serta mengoptimalkan layanan UPT Pemasyarakatan se-Indonesia. ”Dan hak integrasi agar dapat tercapai sesuai target,” ucapnya tegas. (fin/ful)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: