Seleksi CPNS Ditunda

Seleksi CPNS Ditunda

JAKARTA – Pemerintah memutuskan menunda jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019. SKB CPNS yang awalnya direncanakan pada 25 Maret 2020 mendatang diundur pelaksanaannya hingga menunggu ketetapan selanjutnya. Penundaan jadwal itu menyusul status Tanggap Darurat Bencana Nasional Non-Alam Pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah hingga 29 Maret 2020. Penundaan ini meliputi pelaksanaan SKB dengan CAT dan juga SKB yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi. Pengumuman penundaan jadwal ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah. “Ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk Surat Edaran,” demikian surat yang ditandatangani Tjahjo pada Rabu (18/3). Meski ada penundaan jadwal SKB, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal melalui portal resmi penerimaan CPNS Tahun 2019 masing-masing instansi. Adapun jadwal pengumuman tersebut adalah 22 hingga 23 Maret.

BACA JUGA: Di Thailand, Corona Infeksi 212 Orang dan Renggut Satu Nyawa

Surat tersebut juga menjelaskan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah melaksanakan tender atau kontrak dengan pihak ketiga, dapat segera berkoordinasi untuk dapat menunda pelaksanaan SKB. Koordinasi ini dilakukan oleh masing-masing instansi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Penanganan penundaan pelaksanaan SKB dengan pihak ketiga ini dilakukan sesuai dengan kaidah keadaan kahar atau kejadian luar biasa. “Kaidah keadaan kahar sebagai suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi,” jelasnya. Tjahjo mengatakan, penundaan tersebut diberlakukan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panselnas yang nanti hasilnya akan diberitahukan dalam bentuk surat ederan. Namun, Tjahjo tidak bisa memastikan kapan tepatnya SKB CPNS akan dilaksanakan. "Tergantung situasi. Semoga virus Corona ini cepat selesai. Ujian SKB CPNS ditunda. Sudah didiskusikan di Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Lebih baik ditunda daripada diteruskan dalam situasi kondisi seperti sekarang. Namun, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap akan dilakukan sesuai jadwal," tandasnya. Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono membenarkan pengumuman penundaan tes SKB CPNS akibat pandemi virus Corona. Penyebaran virus ini sudah menyebar di beberapa daerah di Indonesia. Diketahui, tes SKB merupakan tahapan kedua setelah sebelumnya para peserta CPNS melakukan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 27 Januari hingga 28 Februari lalu. "Betul (tes SKB), kita tunda dulu sampai waktu yang belum ditentukan, kita tunggu sampai wabah corona ini reda," jelas Paryono. Ia mengatakan, perubahan jadwal ini sebagai upaya BKN untuk menerapkan social distancing untuk cegah penularan virus corona sebagaimana imbauan pemerintah. "Kita nggak tahu siapa yang sudah tertular, kalau berkerumun begitu kan rentan penularannya," ucapnya. Tes SKB sebelumnya direncanakan berlangsung pada 25 Maret hingga 10 April 2020. Paryono menjelaskan, pihaknya masih mendiskusikan rencana tes SKB dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). "Kita masih rapat untuk tanggal dan persiapan," imbuhnya. Sementara untuk pengumuman tes SKD tetap dilakukan sesuai rencana pada 22-23 Maret 2020 lewat situs resmi instansi pemerintahan yang dituju.(khf/lan/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: