Pilkada Bisa Ditunda Tiga Bulan

Pilkada Bisa Ditunda Tiga Bulan

JAKARTA - Penyelenggara pemilu telah memutuskan belum mengambil opsi menunda Pilkada 2020. Terkait hal ini, pegiat demokrasi pun memberi sejumlah usulan. Salah satunya dengan mempertimbangkan dimensi perlindungan dan kepentingan kepada pemilih. Termasuk menunda sejumlah tahapan yang saat ini diketahui sudah berjalan. Saat diskusi mengenai dampak Virus Corona di Kantor Bawaslu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Jerry mengusulkan tahapan ditunda selama tiga bulan. “Virus Corona ini bisa dikategorikan force majeure. Ini mendesak. Melihat virus ini masuk di tahun lalu, di Wuhan proses penanganannya tiga bulan. Jadi, bisa dipikirkan sejak sekarang menunda sampai tiga bulan ke depan,” tegas Jerry di Jakarta, Rabu (18/3) Menurutnya, dengan menunda tahapan Pilkada, KPU akan berkontribusi dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Tahapan verifikasi faktual dan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih mengharuskan kontak fisik dari petugas KPU dan pengawas Bawaslu dari rumah ke rumah. Begitu pula dengan bimbingan teknis (bimtek). Kegiatan tersebut sangat beresiko menularkan virus corona. “Ini berpotensi makin menyebarkan virus. Kita kan gak tau virus ini ada dimana, tapi lihat daerah-daerah yang ada kasus, akan semakin banyak. Oleh karena itu, penghentian tahapan adalah bagian ikut sertanya lembaga penyelenggara pemilu untuk menghentikan penyebaran virus,” imbuh Jerry.

BACA JUGA: Pemerintah: Hingga 18 Maret, Jumlah Korban Terinfeksi Corona 227, Meninggal 19 Orang

Jika ditunda selama tiga bulan, kemungkinan hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada Desember 2020. Penundaan Pilkada pun tak dapat dilakukan hanya di sebagian wilayah yang terdampak COVID-19. Melainkan seluruh wilayah. “Ada yang berpikir menunda di daerah tertentu saja yang dampak coronanya masif. Saya kira gak bisa. Karena ini Pilkada Serentak. Di 270 tempat harus bersama. Maka, kalau satu ditunda, yang lain juga,” paparnya. Di tempat sama, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby mengingatkan penyelenggara pemilu agar tidak melupakan sosialisasi dan pendidikan pemilih selama Pilkada Serentak 2020. Jika tahapan Pilkada tetap diteruskan, mesti memperhatikan dimensi perlindungan dan kepentingan pemilih. “JPPR melihat, walaupun oke kita tidak menunda Pilkada 2020, sesuai tahapan, tapi ada mekanisme lain yang keluar. Harus perhatikan dimensi pemilih. Kekhawatiran kita, dampak penyebaran virus ini mengganggu tahapan Pilkada, dan sosialisasi juga pendidikan pemilih tidak tersampaikan,” tutur Alwan. Hal ini, bukan hanya berdampak pada satu tahapan itu saja. Atau hanya berdampak pada partisipasi masyarakat. Namun sangat berdampak pada semua tahapan apabila kondisi persebaran virus Corona kian massif. Ini yang harus diantisipasi oleh penyelengara pemilu. Baik KPU dan Bawaslu. Sementara itu, Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin tak berkeberatan jika diputuskan pilkada lanjutan atau pilkada susulan. Yang terpenting, keputusan tersebut diambil oleh banyak pihak. Terutama Pemerintah dan DPR RI. “Penundaan adalah pemilu lanjutan atau susulan harus dibicarakan banyak pihak. Harus koordinasi dengan Pemerintah dan DPR. Tapi intinya, Pilkada ini untuk kemanusiaan. Jadi, kepentingan manusianya, kepentingan publiknya yang harus dikedepankan,” tegas Afif. Dia mengatakan apabila tahapan Pilkada 2020 tidak diundur, tak hanya tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan dan coklit daftar pemilih yang mesti diatur dalam panduan teknis sehubungan dengan COVID-19. Namun juga tahapan kampanyenya. Ada tiga model kampanye yang menghendaki tatap muka. Yakni rapat umum, pertemuan terbatas, dan kampanye tatap muka. “Termasuk, atur mekanisme kampanye, jika situasi tidak seperti yang kita harapkan. Misal, virus masih merebak. Nah, situasi ini akan merepotkan. Karena ada model kampanye pertemuan terbatas, rapat umum, dan tatap muka. Kalau mau diatur, ini bisa diatur di PKPU (Peraturan KPU), mumpung PKPU-nya belum diatur,” tutupnya. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: