Tuntut Maksimal Penimbun Masker

Tuntut Maksimal Penimbun Masker

JAKARTA - Kejaksaan RI akan mengambil langkah terkait perkara penimbunan masker. Kasus ini dinilai sangat meresahkan dan membebani masyarakat di tengah penyebaran virus Corona (COVID01) di Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan munculnya virus Corona memicu kepanikan masyarakat Indonesia. Data terakhir yang dirilis oleh Pemerintah, tercatat sebanyak 227 suspect yang positif terjangkit virus. Sebanyak 19 orang dinyatakan meninggal dunia. World Health Organization (WHO) menetapkan COVID-19 sebagai pandemik yang berarti bisa menyerang siapa dan dimana saja. "Kiat-kiat untuk memutus penyebaran virus ini semakin digencarkan yang diantaranya anjuran untuk menggunakan masker dan hand sanitizer," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/3). Komoditi yang diburu masyarakat Indonesia ini oleh pemerintah dijamin ketersediaannya. Namun, dalam situasi seperti ini ada segelintir orang untuk memanfaatkannya. Yakni menimbun masker secara besar-besaran. Tujuannya untuk mengeruk keuntungan berlipat. "Aksi penimbunan masker ini membebani masyarakat. Terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah. Keberadaan masker jadi langka dan harganya tinggi," tegasnya. Burnanuddin memerintahkan para Jaksa dalam menangani kasus penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) serta penyebar hoaks terkait Corona, agar memberi tuntutan pidana maksimal. "Sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama," tutupnya. Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Ibnu Mazjah mendukung perintah Jaksa Agung tersebut. "Kasus ini bukan hanya kejahatan yang berkaitan dengan kepentingan keselamatan masyarakat luas," ujar Ibu kepada FIN di Jakarta, Rabu (18/3). Menurutnya tindakan tegas ini sebagi pesan kepada semua pihak agar tidak melakukan tindak pidana berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas atau bencana. "Jadi jangan main-main dengan kasus yang berkait dengan masyarakat luas," paparnya.(lan/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: