KPK Kawal Dana COVID-19

KPK Kawal Dana COVID-19

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi penggunaan dana penanggulangan COVID-19 yang dikucurkan pemerintah. KPK memastikan kinerja pemberantasan korupsi bakal terus berjalan meski COVID-19 tengah mewabah di Indonesia. Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengatakan, lembaga antirasuah menaruh perhatian khusus terhadap penggunaan anggaran penanggulangan pandemik virus corona. Ia menuturkan, praktik korupsi tak pernah mengenal waktu meski situasi tengah genting. "Pengawasan yang dilakukan KPK bertujuan agar pemerintah pusat serta daerah dapat menggunakan anggaran secara efektif dan bebas dari penyelewengan. Jangan sampai anggaran bencana di korupsi oknum yang tidak memiliki empati," ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (18/3). Firli pun mengajak seluruh elemen masyarakat menaruh perhatian lebih untuk mengatasi mewabahnya virus corona. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran tenaga medis yang hingga kini masih bekerja keras menangani pandemik tersebut.

BACA JUGA: Covid-19 di Indonesia Diprediksi Bisa Terkendali pada April

Ia menjelaskan, saat ini KPK telah melakukan penyesuaian kerja dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah kepada sejumlah pegawai. Kendati demikian, ia memastikan pelaksanaan tugas penindakan mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dan eksekusi tetap berjalan seperti biasa. "Hormat saya untuk para dokter, perawat, tenaga medis dan setiap orang yang tengah berjibaku melawan corona virus," tutur Firli. Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan dukungannya terhadap upaya KPK tersebut. Menurut dia, penegakan hukum harus tetap berjalan apapun kondisinya. "Langkah pemerintah untuk melakukan alokasi anggaran dalam menghadapi COVID-19 juga harus didukung karena merupakan upaya penyelamatan kehidupan rakyat sebagaimana amanat konstitusi alinea keempat Pembukaan UUD 1945, tapi tetap harus diawasi KPK," katanya. Bamsoet menilai, KPK memiliki tugas yang tidak ringan lantaran dalam situasi perubahan anggaran ini terdapat celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mendulang keuntungan. Menurtnya, alokasi anggaran yang dibutuhkan tak sedikit. Terlebih, kata dia, saat ini masyarakat tengah kesulitan mendapatkan keperluan medis seperti masker, pembersih tangan, dan lain sebagainya. Ia menyatakan, sudah menjadi tugas negara untuk mengelola anggaran yang tepat dalam upaya melindungi segenap tumpah darah Indonesia. "Saya mengapresiasi status Tanggap Darurat Non-Bencana alam yang ditetapkan pemerintah itu menandakan keseriusan pemerintah dalam menghadapi COVID-19. Pasien yang positif COVID-19, seluruh biaya pengobatannya sudah ditanggung pemerintah," tuturnya.

BACA JUGA: Pemerintah: Hingga 18 Maret, Jumlah Korban Terinfeksi Corona 227, Meninggal 19 Orang

Untuk diketahui, hingga Rabu, 18 Maret 2020 jumlah kasus orang terjangkit virus corona di Indonesia terus bertambah. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Korona Achmad Yurianto mengatakan, terdapat 55 tambahan kasus baru corona. Sehingga total pasien yang terinfeksi virus corona tipe baru tersebut menjadi 227. Sedangkan yang meninggal dunia berjumlah 19 orang. Dia juga mengatakan Pemerintah Indonesia telah menyiapkan 132 rumah sakit rujukan daerah untuk penanganan corona. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: