Vonis Iwa Karniwa, KPK Pikir-pikir

Vonis Iwa Karniwa, KPK Pikir-pikir

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sikap pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung kepada Iwa Karniwa. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan lantaran dinyatakan bersalah atas kasus suap Meikarta. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. Ia mengungkap, saat ini jaksa tengah mengambil masa pikir-pikir selama tujuh hari yang disediakan oleh hakim untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. "Saya kira kita harus hormati putusan majelis hakim. Namun demikian, sikap JPU KPK saat ini masih pikir-pikir sampai tujuh hari ke depan," ujar Ali Fikri kepada Fajar Indonesia Network (FIN) saat dikonfirmasi, Rabu (18/3). Putusan terhadap Iwa Karniwa diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Iwa dihukum enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Tak Semua ASN Kerja di Rumah

Ali Fikri tak ingin berspekulasi terkait sikap JPU KPK atas putusan itu. Ia mengatakan, informasi lebih lanjut terkait hal ini akan disampaikan nanti. "Nanti kami infokan lebih lanjut tentang sikap JPU ini ya mas," kata Ali Fikri. Ketua Majelis Hakim Daryanto menyatakan, Iwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dakwaan kesatu. Iwa Karniwa sebelumnya didakwa kasus suap izin proyek Meikarta senilai Rp900 juta. KPK menyatakan suap tersebut dilakukan terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya dalam keikutsertaannya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018. JPU pada KPK menyatakan proses penerimaan suap bermula pada fase Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2017 yang diberikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Waras Wasisto secara bertahap. Penyerahan suap dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, Rp100 juta. Lalu, Rp200 juta, dan Rp500 juta untuk kepentingan pembuatan banner spanduk dalam rangka persiapan Pemilihan Gubernur Jawa Barat.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid ke Gatot: Pak, Agama Ajarkan Cegah yang Berbahaya

Penyerahan itu berawal saat pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Henri Lincoln, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi dengan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan Waras Wasisto di Rest Area Km 38 arah Cikampek pada Juli 2017. Keempat orang itu membahas langkah penyelesaian Raperda RDTR di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemudian, Waras menghubungi Iwa Karniwa dan menyampaikan minta bantu untuk menyelesaikan RDTR dan waktu untuk bertemu. Setelah pertemuan, Iwa Karniwa menyuruh Waras untuk menyampaikan kepada Henri dan Neneng menyediakan uang Rp1 miliar. Namun dalam permintaan itu, Waras hanya memberikan Rp900 juta secara bertahap. Sama halnya dengan JPU KPK, Iwa Karniwa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya. Ia menyatakan masih konsisten memperjuangkan pembelaannya bahwa dirinya tak pernah menerima suap dari Waras. "Makanya tadi saya sampaikan bahwa kita pikir-pikir dulu," kata Iwa Karniwa. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: