49 TK Cina Masuk Kendari Dibela Luhut Ditentang Kemnaker dan DPR

49 TK Cina Masuk Kendari Dibela Luhut Ditentang Kemnaker dan DPR

JAKARTA--  Di tengah kepanikan akan wabah virus corona, publik dihebohkan dengan kedatangan sebanyak 49 TK Cina yang masuk ke Indonesia melalui Kendari Sulawesi Utara belum lama ini. Padahal pemerintah saat ini sedang menutup akses sejumlah penerbangan termasuk dari dan ke Cina.

Setelah ditelusuri, sejumlah TK Cina tersebut bekerja di PT Dragon Virtue di Konawe. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian Tenaha Kerja, ternyata ke-49 TK Cina itu tidak memiliki ijin kerja dari  Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker, alias ilegal. Mereka hanya mempunyai visa kunjungan.

Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja, Dita Indah Sari melalui akun twitternya. "Melakukan pemeriksaan di lokasi perusahaan PT Dragon Virtue di Konawe, pengawas Naker menemukan fakta, 49 warga negara Cina yang ada di situ tidak memiliki ijin kerja dari Dir PTKA Kemnaker. Mereka hanya mengantongi visa kunjungan." Tulis @Dita_Sari_ yang dikutip Rabu (18/3).

Dita mengatakan, keberadaan mereka jelas menyalahi aturan. "Oleh karena itu malam ini mereka semua diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan," ungkapnya.

Namun demikian, untuk tindakam deportase, Dita mengatakan hal itu merupakan kewenangan Imigrasi. "Kemnaker akan berkoordinasi dng imigrasi." Ungkapnya.

Senada dengan Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Sjamsurijal meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendeportasi 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Cucun mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), mereka tidak mempunyai izin kerja.

"Jadi kami meminta agar segera dideportasi apalagi mereka dari China yang terkena wabah terbesar dari virus corona (Covid-19)," kata Cucun, Rabu (18/3/2020).

Cucun menjelaskan, ke-49 TK Cina tersebut hanya menggunakan visa kunjungan. Sementara mereka datang sebagai Tenaga Kerja. Jelas ini menyalahi aturan. "Mereka datang dengan visa kunjungan lalu mereka ternyata bekerja di sini jelas merupakan suatu pelanggaran. Kami mendesak agar Imigrasi segera melakukan deportasi mereka ke Negara asal," ujarnya.

Dibela Luhut.

Berbeda dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Dia meminta publik tidak besar-besarkan masalah tersebut. Sebab kedatangan mereka ke Indonesia secara legal.

“Jangan dibesar-besarkan juga. Harus proposional.” Ujar Luhut dalam konferensi Pers di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu (18/3).

Dia menjelaskan, 49 TKA asal Cina itu dapat visa 211 A pada 14 Januari sebelum ada larangan China datang ke Indonesia.  “Jadi nggak ada yang dilanggar,” kata Luhut.

TKA tersebut merupakan pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Mereka kini sedang mengikuti proses karantina.

“Sekarang mereka masih di karantina di Kendari. Biar saja dulu. Nanti kita lihat,” ujar Luhut.

Luhut menegaskan kedatangan 49 TKA China tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia. “Mereka legal semua. Jangan meributkan hal-hal yang enggak perlu.” Pungkasnya. (dal/fin).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: