DanaRupiah Klarifikasi Nama Perusahaan Dicatut Fintech Lending Ilegal

JAKARTA - PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah) mengklarifikasi bahwa nama Dana Rupiah yang masuk dalam daftar fintech lending ilegal bukanlah milik perusahaan. Nama perusahaan dicatut atau diduplikasi pelaku fintech lending ilegal untuk mengelabui masyarakat. Adapun DanaRupiah yang sebenarnya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami tegaskan, bahwa Dana Rupiah yang ada dalam daftar fintech lending ilegal dari Satgas Waspada Investasi (SWI) itu bukanlah milik kami. Ada pihak yang menduplikasi dan mencatut nama DanaRupiah untuk mengelabui masyarakat, dan ini sangat merugikan kami sebagai perusahaan fintech lending legal yang sudah terdaftar di OJK,” kata Presiden Direktur DanaRupiah, Entjik S. Djafar, dalam keterangan persnya, Kamis (19/3). Entjik menjelaskan masyarakat yang ingin menggunakan jasa fintech lending khususnya DanaRupiah untuk mengecek ulang kebenaran aplikasinya, berhati-hati agar tidak terkena tawaran dari fintech lending ilegal.
BACA JUGA: Warga Sakit Setelah Minum Air Kencing Sapi, Aktivis Hindu India Ditangkap

BACA JUGA: Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Bahan Pokok Aman
Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending kepada OJK atau otoritas yang terkait. "Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email: [email protected] dan [email protected] Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK," kata Tongam. OJK menetapkan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK hanya bisa mengakses data tiga fitur dari smartphone nasabah peminjamnya, yakni camera, microphone, dan location (CAMILAN). Pembatasan dalam mengakses data ini untuk melindungi data pribadi pengguna.(Sal/Fin)Sumber: