Buruh Minta Omnibus Law Dibatalkan

Buruh Minta Omnibus Law Dibatalkan

SINGAPARNA - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Priangan Timur mendatangi Kantor Bupati Tasikmalaya untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang dalam pembahas DPR RI. Mereka menilai undang-undang tersebut merugikan kaum buruh. Ketua SBSI 1992 Priangan Timur Deni Hendra Komara mengatakan, RUU ini dianggap merugikan kaum buruh karena menghilangkan hak buruh. Selain tidak mendapatkan pesangon, buruh juga tidak mendapatkan hak cuti melahirkan serta pemutusan secara sepihak hubungan kerja. “Kami datang ke sini meminta agar pemda menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena akan ada ribuan buruh di Kabupaten Tasikmalaya yang dirugikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/3). Deni menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang rencananya bakal diparipurnakan pada 25 maret itu banyak yang sangat merugikan kalangan buruh terutama menyangkut hak-hak mereka. Dari 29 pasal yang dihapus di UU 13 Tahun 2003, banyak yang merugikan kaum buruh. Seperti kontrak kerja tanpa batas waktu di mana kontrak kerja bisa dilakukan seumur hidup. “Outsourcing yang bebas, upah minimum kota/kabupaten dihilangkan, cuti hamil dan melahirkan yang dihapus. Kita ingin bupati menyampaikan aspirasi kita ke pemerintah pusat, bahwa buruh menolak adanya RUU tersebut,” kata dia. Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto mengatakan, pihaknya sudah menyurati presiden agar RUU ini ditinjau kembali karena warganya yang menjadi buruh butuh keadilan jaminan kerja. “Buruh harus mendapatkan jaminan kerja, jaminan upah serta jaminan sosial yang berkeadilan,” kata Ade. “Saya sepakat dengan buruh. Mudah-mudahan pemerintah pusat mengkaji RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang merugikan buruh,” harapnya. (obi)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: