Fatwa MUI Bukan Untuk Menjerumuskan

Fatwa MUI Bukan Untuk Menjerumuskan

JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 adalah untuk kemaslahatan umat dan bukan untuk menjerumuskan. Ada sembilan poin dalam fatwa yang mengatur bagaimana umat Islam menjalankan ibadah pada saat musibah pandemi COVID-19. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh meminta masyarakat untuk menjaga kesehatan diri dan tidak melakukan aktivitas yang menjerumuskan pada kebinasaan. Atau yang dapat mengganggu kesehatan pada saat pandemi COVID-19. "Allah SWT menciptakan segala sesuatu untuk kepentingan kemaslahatan manusia. Manusia diberikan akal, tapi di saat yang sama juga diberikan pilihan," ujar Asrorun dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (19/3). Contohnya jika sakit maka dianjurkan dengan akal sehat untuk berobat. Meskipun benar, sakit merupakan ciptaan Allah SWT. Namun dengan akal budi maka dilakukan ikhtiar atau usaha melakukan aktivitas yang baik untuk kesehatan. "Kalau sehat, maka diwajibkan menjaga kesehatan. Jangan melakukan kegiatan yang menjerumuskan diri pada kebinasaan," imbuhnya.

BACA JUGA: Flu dan Demam, Haruskah Anda Khawatir Corona?

Asrorun mengungkapkan hal tersebut menyusul adanya anggapan bahwa tidak mengapa salat di masjid meskipun di wilayah itu merebak virus COVID-19. Dijelaskan Asrorun,Fatwa yang dikeluarkan MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19 semata untuk kepentingan memberikan perlindungan agar tidak terjadi penularan. Menurutnya, pro dan kontra di tengah masyarakat terkait fatwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman serta parsialitas dalam memahami fatwa itu sendiri. "Fatwa ini ada sembilan diktum yang merupakan satu kesatuan," katanya. Ia mengatakan fatwa tersebut harus dipahami masyarakat secara menyeluruh atau keseluruhan poinnya. Dikatakannya, setelah menerbitkan fatwa nomor 14 tahun 2020 Senin (16/3), MUI melakukan evaluasi dan rapat secara daring pada Selasa (17/3). Rapat yang diikuti 37 peserta dan pimpinan menilai di tengah masyarakat ada kesalahpahaman.

BACA JUGA: BNN Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu lewat Pulau Putri Batam

"Yang perlu dipahami, ada kondisionalitas terkait personal dan kondisionalitas terkait kawasan," katanya. Ia mengatakan kondisionalitas terkait personal dan kondisionalitas terkait kawasan perlu dipahami. Seseorang yang sudah positif terkena virus corona maka tidak boleh berada di komunitas publik termasuk untuk kepentingan ibadah. Hal tersebut termasuk saat orang yang sudah terpapar virus ingin melakukan kegiatan ibadah di masjid atau tempat ibadah lainnya yang bersifat publik. Namun, Bukan berarti meniadakan ibadah, katanya. "Tetapi semata untuk kepentingan memberikan perlindungan agar tidak menularkan pada yang lain," ujar dia. Sementara, apabila ada orang yang dalam posisi sehat dan berada di kawasan yang tingkat potensi penyebaran virus rendah, maka kewajiban pelaksanaan ibadah seperti shalat Jumat tetap dilaksanakan seperti biasanya. "Tapi, orang tersebut harus tetap memerhatikan protokol kesehatan, sosial dan protokol kehidupan bermasyarakat yang telah ditetapkan," tambahnya. Dia juga meminta masyarakat untuk tetap beribadah namun harus menjaga keselamatan diri dan saudaranya. "Beribadah harus jalan terus, namun tetap harus tetap menjaga keselamatan diri sendiri dan saudara-saudaranya," ujarnya.

BACA JUGA: Rutan Fasilitasi Video Call bagi Warga Binaan

Hal yang sama diungkapkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Dia meminta masyarakat mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan ibadah, khususnya menghindari kerumunan dalam mencegah penyebaran COVID-19 menjadi lebih luas. "Dalam suasana saling bekerja sama untuk mencegah dan menangani wabah corona ini, saya mengajak seluruh umat beragama untuk menjalankan ibadah, menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, aspek kesehatan bagi sesama," katanya. Terkait ibadah berjamaah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar ditunda selama dua pekan, termasuk Salat Jumat di masjid-masjid Jakarta. "Menyikapi perkembangan virus corona yang cepat di Jakarta dan merupakan epicentrum, kami dari Forkopimda bersama FKUB sepakat bahwa kegiatan peribadatan secara bersama di rumah ibadah, kita sepakati untuk ditunda dua pekan. Konsekuensinya bagi umat Islam, Shalat Jumat, ditiadakan dua pekan," kata Anies di Balai Kota Jakart. Dengan demikian, kata Anies, Salat Jumat diganti Salat Zuhur di kediaman masing-masing selama dua pekan. Menurut Anies, hal tersebut harus dilakukan semua pihak dan semua agama dengan tujuan melindungi saudara sebangsa dengan meminimalisir risiko penularan COVID-19 lewat pengurangan kegiatan di luar rumah dan interaksi termasuk dalam ibadah bersama-sama.

BACA JUGA: Bersiap-siaplah, Pemerintah akan Gelar Screening Massal

"Ini adalah kesepakatan yang tadi kami dapatkan dan kami berharap kepada seluruh umat untuk ikut melaksanakan ini sebagai cara kita melindungi saudara sebangsa," ucapnya. Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar mengatakan putusan tersebut diambil karena Jakarta saat ini dalam keadaan kondisi darurat terhadap COVID-19 dan sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. "Kepada Allah memang dari segala musibah yang ada, namun ikhtiar adalah merupakan kewajiban kita maka atas nama Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, pada umat Islam, pada para tokoh para ulama agar supaya menunda setiap kegiatan-kegiatan yang sifatnya berjemaah baik di masjid, di majelis taklim dan tempat-tempat yang lainnya dalam rangka menjaga Warga Jakarta dan agar supaya kita diselamatkan oleh Allah SWT," katanya. Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta Haji Makmun Al Ayyubi mengatakan pihaknya meminta seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk merujuk pada fatwa MUI mengenai beribadah bersama-sama. DKM diimbau meniadakan kegiatan-kegiatan yang menghadirkan banyak jamaah termasuk Salat Jumat di masjid. "Kepada teman-teman para khotib kami juga berharap untuk dapat kerja sama yang baik bukan dalam artian, kita tidak melaksanakan Shalat Jumat, tetapi kita alihkan menjadi Shalat Zuhur di rumah masing-masing berjamaah dengan keluarga. Insya Allah, mudah-mudahan harapan kita semua bahwa kegiatan ibadah kita menjadi sempurna, masyarakat kita pun menjadi terselamatkan," ucapnya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: