Pelanggaran Netralitas ASN Memprihatinkan

Pelanggaran Netralitas ASN Memprihatinkan

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut, hingga 13 Maret 2020 telah memeriksa 325 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Rinciannya, 268 kasus telah direkomendasikan kepada Komisi ASN, 34 kasus dihentikan, dan 23 kasus lainnya dalam proses pemeriksaan. Anggota Bawaslu Ratna RI Dewi Pettalolo menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi pelanggaran data di 30 provinsi hingga 13 Maret 2020, Provinsi Maluku menempati angka tertinggi dengan 48 kasus. Kemudian, Nusa Tenggara Barat 38 kasus, Sulawesi Tenggara 36 kasus, Sulawesi Selatan 28 kasus, dan Sulawesi Tengah ada 27 kasus. Sementara di enam provinsi lainnya, masih belum ditemukan adanya pelanggaran netralitas ASN. Yaitu di Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Utara, Bengkulu, Sumatra Selatan, dan Bangka Belitung. Dia menegaskan, meskipun saat ini sedang mewabah virus Corona, fungsi- fungsi pengawasan harus tetap berjalan dan dimaksimalkan demi meminimalisir pelanggaran netralitas ASN. “Fungsi- fungsi pengawasan harus tetap dimaksimalkan untuk meminimalisir angka pelanggaran. Kalau nanti terjadi pelanggaran terkait netralitas ASN akan tetap diproses,” jelas Dewi di Jakarta, Kamis (19/3). Hanya saja, lanjut Dewi, proses klarifikasi yang dilakukan tidak dengan tatap muka langsung. Tetapi menggunakan media elektronik. “Tentu tetap perlu ada pembuktian dan desain ini akan kami bicarakan kembali dalam pleno Bawaslu. Sehingga penganan pelanggarannya tetap sah dan diterima sesuai dengan ketentuan Undang undang,” imbuhnya. Dewi mengungkapkan, petugas piket penerima laporan dugaan pelanggaran dengan menggunakan memanfaatkan teknologi informasi dan kerja bergantian. Hal ini menurutnya, karena waktu penanganan pelanggaran hanya sebentar. Yakni 3+2 hari. Dengan menggunakan teknologi, dia berharap laporan menjadi lebih cepat dan tidak kedaluarsa. “Karena kita mengingat waku penanganan pelanggaran waktunya terbatas 3+2 hari. Sehingga harus dimaksimalkan penggunaan waktunya. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran tidak terhambat penangannya, yang membuat laporan menjadi kwedaluarsa karena berpotensi menjadi masalah kemudian hari,” tambahnya. Sementara itu, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, hingga 16 Maret 2020, total permohonan penyelesaian sengketa tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada 2020 sebanyak 29 permohonan. Dari jumlah tersebut, 25 permohonan diregister, dua permohonan tidak dapat diregister dan dua permohonan tidak dapat diterima. “Berdasarkan cara pengajuannya, 26 permohonan secara langsung dan tiga pemohon melalui SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa),” jelas Bagja. Selanjutnya, berdasarkan sebaran wilayah, Bagja menunjuk, Papua paling banyak mendapatkan permohonan penyelesaian sengketa yaitu sembilan permohonan. Disusul Sumatera Barat tiga permohonan, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Papua Barat masing-masing dua permohonan. Lalu, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat,, dan Maluku Utara masing-masing satu permohonan. Bagja menambahkan, untuk tingkat kabupaten/kota Nabire dan Supiori paling banyak mengajukan permohonan masing-masing tiga permohonan. Dilanjutkan dengan Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Pohuwato terdapat dua permohonan. Ia merinci, dari total 25 permohonan sengketa yang diregister terdapat 11 putusan dengan amar mengabulkan sebagian, sembilan putusan dengan amar menolak, tiga putusan dengan amar mengabulkan seluruhnya, dan dua putusan terjadi kesepakatan. "Berdasarkan hasil pananganan penyelesaian sengketa pada tahap pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran direkomendasikan agar seluruh dari amar putusan penyelesaian sengketa, entar yang mengabulkan sebagian atau mengabulkan seluruhnya dapat ditindaklanjuti. Baik oleh KPU tingkat provinsi kabupaten/kota selaku termohon maupun bakal pasangan calon selaku pemohon," tandasnya. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: