PNS Pemkab Tegal Kerja di Rumah

PNS Pemkab Tegal Kerja di Rumah

SLAWI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tegal mulai kerja di rumah. Mereka tidak diwajibkan berangkat ke kantor hingga tanggal 31 Maret 2020 mendatang. Aturan ini mendasari Surat Edaran (SE) Bupati Tegal tentang pelaksanaan sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). "Mereka bekerja di rumah mulai tanggal 19 Maret 2020," kata Sekda Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono, saat dihubungi, Kamis (19/3). Namun, lanjut Joko, PNS yang bekerja di rumah atau work from home, tidak semuanya. Mereka bergiliran. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tingkat kehadiran di kantor minimal 30 persen dari jumlah total PNS di OPD tersebut. Untuk pembagiannya, tahap I mulai tanggal 19-23 Maret. Tahap II mulai 24-26 Maret. Kemudian tahap III mulai 27-31 Maret. "Jadi kerjanya seperti sistem shift. Pembagian shift diatur oleh masing-masing kepala OPD," ujarnya. Joko mengemukakan, bagi PNS yang bekerja di rumah, mereka tetap menyelesaikan tugas-tugasnya. Hasil kerja harus dilaporkan ke pimpinan masing-masing dan dilanjutkan ke bupati. Sistem laporannya menggunakan aplikasi e-kinerja atau secara manual dengan format laporan. "Untuk apel pagi, sementara tidak dilaksanakan. Para pegawai harus fokus pada pekerjaan masing-masing," sambungnya. Joko juga mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tegal supaya mengurangi agenda rapat. Kecuali jika urgen, baru bisa dilaksanakan. Termasuk dengan perjalanan dinas luar, agar dilakukan selektif. "Semua ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Pemkab Tegal," tandasnya. (yer)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: