Terkait Kebijakan Meniadakan Salat Jumat, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Terkait Kebijakan Meniadakan Salat Jumat, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

JAKARTA - Mulai hari ini, Jumat (20/3/2020) hingga dua pekan ke depan, ibadah salat Jumat untuk umat muslim khususnya warga DKI Jakarta akan ditiadakan. Hal tersebut diberitahukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai mengeluarkan kebijakan terkait salat Jumat yang ditiadakan selama dua minggu kedepan demi mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. "Bagi umat Islam kegiatan salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan," ujar Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Mengingat salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap pria muslim dan merupakan perbuatan dosa besar jika meninggalkannya, lalu bagaimana hukumnya jika tidak melaksanakan salat Jumat? Bahkan, hukum wajib salat Jumat sendiri telah tercantum dalam Alquran surat Al Jumuah ayat 9. "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." Sebelumnya, sejumlah narasi berkembang di masyarakat terkait adanya imbauan pembatasan ibadah ke masjid di tengah merebaknya wabah virus Corona. Salah satunya agar tetap ke masjid dan lebih takut kepada Tuhan dibanding virus tersebut. Menyikapi tanggapan tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan jika Tuhan telah memberikan akal pikiran untuk menyikapi hal tersebut. "Allah Subhanahu Wata'ala menciptakan segala sesuatu untuk kepentingan kemaslahatan manusia. Tetapi pada saat yang sama kita diberikan akal untuk kepentingan memilih. Memilih antara hidup, memilih antara mati dengan hidup. Memilih antara sehat dan sakit," tutur Asrorun di Kantor Graha BNPB, Jakarta Timur. Menurutnya, saat seseorang sakit maka dengan akal pikiran itu Tuhan memberikan kebebasan manusia memilih sikap. Pilihan yang dianjurkan untuk diambil adalah berobat demi kesehatan. "Benar sakit itu adalah ciptaan Allah, tetapi dengan akal budi yang diberikan oleh Allah, kita diwajibkan untuk ikhtiar menciptakan aktivitas yang menyebabkan kesehatan," tegasnya. Meski merupakan ibadah wajib, beberapa orang seperti anak-anak, perempuan, orang sakit, orang dalam perjalanan (musafir), serta orang yang memiliki uzur (halangan) merupakan orang yang terkena keringanan untuk tidak melaksanakan salat Jumat. Para ulama juga memberikan keringanan terhadap orang yang terhalang melaksanakan salat Jumat karena pekerjaan. Alasannya, jika orang itu meninggalkan pekerjaannya maka dikhawatirkan akan mendatangkan mudarat. Beberapa di antaranya seperti petugas keamanan (security) yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat jika pekerjaannya tidak ada yang menggantikan. Salat Jumat yang ditinggalkan diganti dengan salat zuhur. Ada juga orang yang bekerja jauh dari pemukiman. Orang tersebut tidak bisa mendengar azan sehingga tidak bisa melaksananan salat Jumat. Pekerja seperti ini juga dibolehkan untuk tidak salat Jumat namun tetap menggantinya dengan salat zuhur. Sumber : Diolah

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: