Tenggat Penyampaian LHKPN Diperpanjang

Tenggat Penyampaian LHKPN Diperpanjang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang tenggat waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan atau periodik untuk tahun laporan 2019 dari semula 31 Maret menjadi 30 April 2020. Perpanjangan ini dilakukan seiring dengan merebaknya pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. "Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi corona virus disease atau covid-19. Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi Covid-19," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (20/3). KPK pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020 kemarin guna dijadikan dasar kebijakan itu. Tak hanya penyampaian LHKPN periodik, masa perpanjangan pelaporan ini juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus, yakni bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik.

BACA JUGA: Salat Jumat Ditunda 2 Minggu, Kebijakan Serupa Juga Berlaku untuk Gereja

"Maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai penyelenggara negara yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020," kata Ipi. Merespons adanya pandemi Covid-19 di Indonesia, KPK telah menutup sejumlah layanan publik secara tatap muka untuk sementara waktu. Namun, menurut Ipi, pihaknya masih membuka layanan tatap muka khusus untuk pelaporan LHKPN. Kendati demikian, KPK mengimbau wajib lapor untuk memanfaatkan saluran tidak langsung melalui online atau surat elektronik dalam menyampaikan LHKPN. "Yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.id dan email: [email protected]," ucap Ipi. Data sementara menunjukkan, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional per 18 Maret 2020 tercatat 71,47%. Dari 361.579 wajib lapor yang berasal dari 1.397 instansi di seluruh Indonesia, sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyetorkan LHKPN ke KPK. Secara rinci, Ipi membeberkan, di bidang eksekutif, dari 291.961 wajib lapor sebanyak 205.609 wajib lapor atau sekitar 70,42 persen telah melaporkan harta kekayaannya. Sementara di bidang Legislatif, dari total 20.147 wajib lapor, sebanyak 13.390 telah menyampaikan LHKPN.

BACA JUGA: Saatnya Negara Kaya Bertanggung Jawab

Sedangkan tingkat kepatuhan LHKPN penyelenggara negara di bidang yudikatif terbilang cukup tinggi yakni mencapai 94,62% atau sebanyak 17.932 telah melapor dari total 18.951 wajib lapor. "Dan, dari BUMN/D tercatat 70,47% atau sebanyak 21.506 telah melapor dari total 30.520 wajib lapor," jelas Ipi. Terkait kepatuhan lapor di Bidang Eksekutif, di antaranya meliputi menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya yang berjumlah total 51 penyelenggara negara, tercatat total 34 penyelenggara telah lapor atau sekitar 67%. Sisanya sebanyak 17 penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor kategori periodik belum melaporkan hartanya. Sedangkan untuk 13 orang staf khusus Presiden, saat ini tinggal tiga orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya. Sementara, dari total delapan orang stafsus Wakil Presiden tercatat dua penyelenggara yang termasuk kategori wajib lapor periodik dan empat penyelenggara yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya. Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada dua penyelenggara negara yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya. Tujuh orang penyelenggara negara lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya. "Dengan perpanjangan waktu yang diberikan, maka batas waktunya adalah hingga 30 April 2020," katanya. KPK mengingatkan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara yang tertuang dalam UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. UU itu mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. "Penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ipi.

BACA JUGA: PNS Pemkab Tegal Kerja di Rumah

Meski tenggat waktu diperpanjang, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara yang belum menyampaikan harta kekayaannya agar segera melaporkan LHKPN ke KPK. Melaporkan LHKPN, menurut Bamsoet, diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU No 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Keputusan KPK tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ia pun menegaskan bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN harus dijatuhkan sanksi. "Jadi harus tetap diberikan sanksi bagi pejabat penyelenggara negara yang lalai dalam melaporkan agar lebih efektif," kata Bamsoet. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: