Lapas Jadi Tempat Isolasi Covid-19
JAKARTA - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah mempersiapkan sarana dan prasarana guna menanggulangi penyebaran pandemi virus corona (COVID-19) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia. Sejumlah lapas atau rutan akan dijadikan tempat isolasi. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Nugroho mengatakan, kebijakan ini dilakukan guna mengantisipasi apabila terdapat Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dengan pengawasan (PDP) dan suspek atau orang diduga terjangkit corona. Nugroho menuturkan, sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Permasyarakatan bakal disiapkan menjadi tempat isolasi mandiri bagi WBP. "Antara lain di Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, Lapas Kelas IIA Cikarang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Serang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Manado," ujar Nugroho dalam keterangannya, Jumat (20/3).
BACA JUGA: Fasilitas Penanganan Covid-19 Jauh dari Kebutuhan Ideal
Nugroho menuturkan, tiap UPT Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kemenkumham dipastikan memilki satuan petugas khusus yang siaga mencegah COVID-19 di lapas dan rutan. Ia pun memerintahkan agar jajaran Ditjenpas di wilayah menyediakan alat pelindung diri, terutama bagi petugas kesehatan di lapas dan rutan. UPT Pemasyarakatan juga diminta segera menyusun kebutuhan sarana dan prasarana penanganan COVID-19 bagi WBP di lapas dan rutan. "Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk memastikan lapas/rutan bersih secara sanitasi maupun pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman dan vitamin untuk meminimalkan penyebaran virus corona," kata Nugroho. Nugroho menyampaikan, pengawasan terhadap tahanan dan WBP yang telah kontak dengan orang luar harus diperketat. Seperti melakukan pemeriksaan kesehatan usai menjalani sidang atau bertemu pengacara guna mencegah penyebaran pandemi corona di lapas dan rutan. Selain itu, UPT Pemasyarakatan juga terus didorong untuk berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan BPBD setempat dalam upaya mencegah pandemi COVID-19 di Lapas maupun Rutan. "Seperti pengecekan suhu tubuh WBP saat penghitungan jumlah setiap hari, penyediaan fasilitas cuci tangan hingga pembatasan kunjungan dengan video call," tutur Nugroho.BACA JUGA: Cewek Cantik Ditangkap Curi Aksesori Ponsel Rp60 Juta
Terpisah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut kondisi lapas dan rutan yang overkapasitas perlu melakukan upaya pencegahan penyebaran corona. Salah satunya di Lapas Kelas I Cipinang. Menkumham mengatakan, pihaknya menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) untuk melakukan disinfektanisasi di Lapas Cipinang pada Jumat (20/3). Yasonna menyatakan, disinfektanisasi dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran corona. Hal ini guna mengantisipasi bila terdapat WBP yang terjangkit corona. Menurutnya, bila penularan terjadi maka dampaknya kepada sesama WBP akan sangat mengerikan. "Bisa langsung dalam jumlah yang sangat besar," kata Yasonna. Yasonna menambahkan, Kemenkumham mengucapkan terima kasih seluruh jajaran PMI melakukan program disinfektan di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. "Kepada Ketua Umum PMI Bapak Jusuf Kalla saya ucapkan terima kasih atas bantuannya," ucapnya. Sekadar informasi, saat ini Lapas Cipinang dihuni lebih dari 3.900 WBP dari kapasitas Lapas yang seharusnya untuk 850 orang. Lapas Cipinang overkapasitas 4 kali lipat. Maka guna mencegah penularan virus corona ke lapas dan rutan, kunjungan keluarga WBP ditiadakan sementara, diganti dengan komunikasi melalui video call yang disiapkan oleh petugas lapas dan rutan. "Dalam kunjungan ke Lapas Cipinang, kami meliat WBP sedang berbicara dengan istrinya melalui video call cukup mengharukan," tutur Yasonna. Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghindar dari kerumunan orang, menjaga jarak, jika dimungkinkan bekerja di rumah, cuci tangan sesering mungkin, pakai disinfektan, dan hindari memegang sesuatu di tempat-tempat publik. "Ikuti SOP pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah disosialisasikan Kemenkes dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Mari kita ambil bagian untuk mencegah penularan virus corona," imbaunya. (riz/gw/fin)DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: