Anies Baswedan Serukan Perkantoran di Jakarta Tutup Sementara

Anies Baswedan Serukan Perkantoran di Jakarta Tutup Sementara

JAKARTA - Dalam upaya untuk mencegah penyebaran virus corona, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan kepada dunia usaha untuk menghentikan kegiatan perkantoran. Dalam seruan Gubernur Nomor 06 Tahun 2020 yang isinya menegaskan kepada dunia usaha untuk tidak melakukan kegiatan perkantoran, kebijakan bekerja dari rumah atau mengurangi sampai batas yang paling minimal. Guna menghambat penyebaran wabah virus corona yang meningkat pesat. Berikut lima poin seruan yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan usaha dari rumah. 2. Bagi Perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja di rumah. 3. Memperhatikan Surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. 4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020. 5. Informasi terkait: a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id. b. panduan terkait penanggulangan COVID-19 (poster, stand banner, dll) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI. Demikian seruan yang disampaikan, pencegahan penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha secara serempak dan disiplin melaksanakan pembatasan kontak langsung secara ketat.(nie/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: