Polisi Abaikan Imbauan Presiden

Polisi Abaikan Imbauan Presiden

JAKARTA - Pembagian masker dan hand sanitazer oleh Polda Metro Jaya dengan menggaet sejumlah artis berbuntut panjang. Alih-alih mencegah perluasan wabah virus corona, aksi yang diserbu massa itu justru dinilai abai terhadap protokol social distancing. Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyebut, aksi yang digelar Kamis (19/3) di Metro Tanah Abang itu sebagai ajang cari panggung semata. Ia menilai, pengabaian terhadap protokol penjarakkan sosial ini justru menjadi contoh buruk bagi publik. Kepolisian, lanjut Bambang, mestinya menaati imbauan Presiden soal protokol pencegahan perluasan virus. Salah satu imbauan tersebut yakni hindari aktivitas yang berpotensi mengundang kerumunan massa. Karenanya, Bambang meminta Kapolri menertibkan jajarannya tersebut. "Dalam kondisi darurat seperti sekarang ini, niat baik saja tidak cukup, harus menjaga protokol yang sudah ditandatangani dan imbauan Presiden itu harus dilakukan. Kapolri harus menegur keras jangan sampai Kepolisian memberikan contoh yang tidak benar dalam menjalankan SOP protokol social distancing itu," tegasnya dihubungi FIN, Jumat (20/3). Bambang berpendapat, pelibatan kepolisian dalam pencegahan wabah corona sangat diperlukan. Namun pelibatan itu, sambungnya, harus dilakukan sesuai tugas pokoknya sebagai penegak hukum. Misalnya, kepolisian memastikan distribusi pasokan pangan aman dan tertib. "Dalam kondisi darurat seperti ini kerawanan itu akan muncul, apalagi setelah ini, bulan depan menjelang ramadhan, dan lain lain. Kondisi sosial ekonomi masyarakat tentunya akan terganggu. Makannya polisi harus benar-benar melaksanakan tupoksinya dengan menjaga agar kerawanan itu tidak semakin melebar dan meningkat," imbuhnya. Sebaliknya, Komisioner Kompolnas Poengky Indarty menilai aksi tersebut sudah tepat. Menurutnya, pelibatan artis dalam aksi tersebut dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya sanitasi. "Oh, saya melihat justru sebaliknya. Pelibatan public figure itu justru dapat membantu lebih mengefektifkan pesan kesehatan kepada masyarakat. Hal tersebut juga mendorong volunteerism muncul dari tokoh masyarakat untuk membantu Pemerintah mengedukasi masyarakat," katanya. Perihal pelibatan Kepolisian dalam pencegahan wabah epidemi corona, Poengky menjelaskan, hal itu sesuai fungsinya berdasarkan pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. "Oleh karena itu ketika ada wabah pandemi Covid-19, maka Polri tetap wajib menjalankan fungsinya untuk menjaga keamanan dalam negeri, dengan cara melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum guna terciptanya Harkamtibmas," jelasnya. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto bersama artis Chika, Okan dan Nardji, dibantu 31 personel Polsek Tanah Abang, membagikan 1.500 masker dan puluhan dus penyanitasi tangan kepada masyarakat di sekitar pusat grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (19/3). "Aksi pembagian masker dan hand sanitizer yang melibatkan artis sebagai wujud membantu program pemerintah dan menghimbau pada masyarakat agar menjaga kebersihan sehingga tidak terpapar virus corona," ujar Suyudi di lokasi. Ia meminta kepada masyarakat untuk disiplin hidup bersih dan menjaga kesehatan diri sendiri, lingkungan rumah dan lingkungan kerjaan serta membatasi kehidupan sosial selama 14 hari ke depan, guna mencegah penyebaran virus corona. "Kami menghimbau bagi para pengusaha masker dan hand sanitizer, jangan coba-coba melakukan penimbunan barang tersebut. Kami akan tindak tegas bagi penimbun," tegasnya.(irf/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: