Alokasi Dana Desa dan PKH Dikaji Ulang

Alokasi Dana Desa dan PKH Dikaji Ulang

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian terkait, tengah mengkaji ulang desain alokasi dana bantuan ke masyarakat, diantaranya Dana Desa dan Program Keluarga Harapan (PKH). Redesign dilakukan, untuk memastikan jaring pengaman sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat bawah dapat tetap kuat di tengah dampak virus Corona (Covid-19). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sedang melakukan identifikasi perubahan skema yang paling tepat sasaran. "Untuk PKH, perubahan dapat berupa penambahan cakupan masyarakat penerima manfaat atau menambah nominal bantuan ke 10 juta ditambah ke 15 juta, namun dengan benefit yang sama," kata Sri, Sabtu (21/3). Sri menyatakan, bahwa pemerintah akan segera membuat keputusan tersebut. Dengan kebijakan ini, diharpakan daya beli masyarakat yang menjadi target penerima manfaat tetap dapat terjaga untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. "Dalam penanganan Covid-19, pemerintah melakukan reprioritas atau mengubah prioritas. Belanja kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah diminta untuk difokuskan pada pencegahan dan/atau penanganan Covid-19," terangnya. Kebijakan lain yang sedang dipertimbangkan adalah, mengkaji ulang desain alokasi dana desa. Menurut Sri, redesign dilakukan kepada desa yang menjadi pusat cluster penyebaran Covid-19. "Untuk desa yang sama sekali belum terkena Covid-19, mungkin bisa sama, tidak ada perubahan," katanya. Sri memastikan, meski ada perubahan dana yang ada harus bisa dipakai untuk membantu masyarakat dan pemerintah sampai dengan tataran terkecil yaitu desa. "Ini dibutuhkan kerja sama untuk menanganinya dengan baik," ujarnya. Sementara itu, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta seluruh pemerintah daerah untuk ikut menangani penyebaran virus corona (Covid-19) dengan memanfaatkan dana desa. "Secara eksplisit ditekankan bahwa dana desa bisa digunakan untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar, khususnya dalam kesehatan masyarakat desa," kata Dirjen PPMD Kemendes PDTT RI Taufik Madjid. Menurut Taufik, dana desa merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menjaga berbagai macam aspek, salah satunya sebagai dana antisipasi di tengah pandemi virus corona saat ini. Untuk itu, ia meminta kepada pimpinan desa yang wilayahnya sudah terdampak agar mengikuti gugus tugas di daerah, dan mempergunakan dana desa sesuai dengan tingkat eskalasi di desa masing-masing. "Kepada seluruh jajaran pemerintahan desa, kepala desa, badan permusyarawatan desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, kami imbau untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap mempedomani instruksi gugus tugas di daerah," jelasnya. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menjelaskan, bahwa pemerintah pusat sudah menggelontorkan sebesar Rp72 Triliun untuk program dana desa di tahun 2020 ini. "Baru sekitar 40 persen dana yang terserap dari Rp72 triliun itu. Sebanyak 60 persen dana belum disalurkan karena pemerintah desa belum mengajukan APBDes," katanya. Oleh karenanya, Tito meminta kepada jajaran pemerintahan desa untuk segera memenuhi dokumen persyaratan pencairan dana desa agar dapat segera disalurkan ke kas desa dan digunakan, salah satunya untuk menangani pandemi virus corona. "Segera dipenuhi supaya dana desa bisa cepat dicairkan dan digunakan sebesar-besarnya. Untuk pertama padat karya tunai di desa, kedua untuk kita mencegah di bidang pelayanan kesehatan masyarakat di desa," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: