Di Tengah Wabah Covid-19, Tersangka Korupsi Tetap Diperiksa

Di Tengah Wabah Covid-19, Tersangka Korupsi Tetap Diperiksa

JAKARTA - Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Indonesia kian mengkhawatirkan. Hampir 600 orang dinyatakan positif terinfeksi virus tersebut. Meski begitu, proses pemeriksaan dan penyidikan perkara korupsi tetap dilakukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menegaskan proses penyidikan terhadap berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani terus berjalan. "Tidak ada yang berhenti. Semua penyidikan terus berjalan," kata Hari kepada FIN di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/3). Dalam memeriksa pihak perkara korupsi, lanjut Hari, tim penyidik juga menjalankan pencegahan penyebaran COVID-19. Misalkan pemeriksaan dilakukan terhadap para tersangka yang telah dilakukan penahanan saja. Hal ini berkaitan dengan masa penahanan. "Tetap dilaksanakan secara terbatas sesuai prosedur untuk menghindari penyebaran virus. Ini terbatas untuk perkara-perkara yang tersangkanya ditahan. Karena ada jangka waktu untuk masa penahanan," paparnya. Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus korupsi yang telah dilakukan penahanan juga menjalankan protokol keamanan. "Mulai dari jaga jarak, menggunakan masker, hand sanitizer. Ini juga dilakukan penyidik," kata Febrie. Dia menegaskan bukan berarti karena adanya penyebaran virus, penegakan hukum berhenti. Proses penegakan hukum sangat sulit dihentikan. Pasalnya berkaitan dengan masa waktu penahanan terhadap para tersangka. "Pemeriksaan juga tetap jalan. Proses penegakan hukum sulit untuk distop. Apalahi ada orang ditahan," jelasnya. Diketahui, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. SE itu memungkinkan sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI bekerja dari rumah (work from home). Akan tetapi, kejaksaan memastikan pelayanan umum seperti persidangan, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga layanan tilang tetap berjalan.(lan/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: