DPR: Hapus Saja Ujian Nasional
JAKARTA - Wabah virus Corona (COVID - 19) tengah mengancam Indonesia. Semua sektor pun diminta untuk sementara menghentikan kegiatan. Termasuk proses belajar mengajar. DPR mengusulkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sebaiknya dihapuskan. Alasan yang paling mendasar, Ujian nasional tidak lagi digunakan sebagai tolok ukur kelulusan siswa untuk bisa mendapatkan ijazah. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, menimbang kondisi saat ini yang tidak kondusif, lebih baik dihapuskan saja. Karena kalau diundur pun belum jelas kapan bisa dilaksanakan. “Toh tidak untuk menentukan kelulusan maupun untuk standar masuk perguruan tinggi. Dengan kondisi seperti ini, cukup dengan ujian sekolah saja. Orang sekolah saja siswanya dirumahkan,” uajr Fikri di Jakarta, Senin (23/3). Diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan status masa tanggap darurat hingga 29 Mei 2020. Ini dilakukan karena skala penyebaran virus sudah meluas dan masuk dalam kategori bencana non alam berskala nasional. Terkait anggaran yang sudah terlanjur digunakan, Fikri mengatakan bisa dipertanggungjawabkan saja. “Sekarang cut off, sisanya dipergunakan untuk dampak Corona di dunia pendidikan saja,” papar politisi Fraksi PKS tersebut.
BACA JUGA: Liverpool Pantas Dapat Gelar Liga Premier
DPR RI juga telah mengadakan Rapat Bamus DPR RI pada Jumat (20/3) dan memunculkan usulan agar pemerintah segera mengajukan perubahan APBN 2020. “Untuk sementara bisa self-blocking. Karena UN 2021 juga akan dihapus. Karena wabah corona ini, saya usul penghapusan dimajukan saja tahun ini. Daripada tidak jelas diundur sampai kapan,” tegas Fikri. Sementara itu, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti, mengatakan, sejumlah daerah telah meminta untuk diundurnya ujian nasional tersebut. Beberapa derah tersebut antara lain Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. Sebelumnya, pada periode pelaksanaan UN sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dijadwalkan pada 16-19 Maret, BSNP mencatat ada enam provinsi menunda. Keenam provinsi tersebut meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Riau. ”Kami akan membahas skenario pelaksanaan UN SMA/Madrasah Aliyah dan SMP/Madrasah Tsanawiyah jika penyebaran COVID-19 meluas. Kami sedang mencari jalan keluar dan dasar hukum kebijakan UN,” ujar Abdul. Penundaan UN dimungkinkan sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2019/2020 terbitan BSNP. Terutama jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi menggagalkan pelaksanaan ujian. Ketika pemerintah provinsi atau kabupaten/kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah di wilayahnya, pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan penyelenggara dan panitia tingkat pusat. Hingga saat ini, BSNP belum mengeluarkan keputusan apa pun. Opsi yang masih dibahas adalah UN ditunda atau mencari moda ujian lain. ”Sesuai POS 2019/2020 terbitan BSNP, moda ujian ada tiga. Yaitu berbasis komputer (online), offline, serta berbasis kertas dan pensil. Kami belum memutuskannya,” papar Abdul. Jadwal pelaksanaan UN SMK/MAK adalah 16-19 Maret 2020. Sementara pelaksanaan UN SMA/Madrasah Aliyah sederajat berlangsung 30 Maret-2 April 2020. Adapun untuk UN Pendidikan Kesetaraan Program Paket C, sinkronisasi data dilakukan 2-3 April 2020 dan pelaksanaan ujian 4-7 April 2020. Untuk UN SMP/madrasah tsanawiyah, pelaksanaan sinkronisasi data dilakukan pada 16-17 April 2020 dan ujian 20-23 April 2020. Terkait UN Pendidikan Kesetaraan Program Paket B, jadwal sinkronisasi data 30 April-1 Mei 2020 dan pelaksanaan ujian 2-4 Mei 2020. (khf/fin/rh)DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: