Pemeriksaan, KPK Gunakan 2 Ruang Terpisah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan saksi dan tersangka. Hal ini dilakukan berkenaan dengan mewabahnya virus corona (COVID-19) di Indonesia. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemeriksaan saksi dan tersangka kini digelar di dua bilik ruangan terpisah untuk menjaga jarak atau social distancing. Hal ini guna meminimalisir kontak langsung antara saksi dan tersangka dengan penyidik guna menghindari potensi penyebaran virus corona di institusi lembaga antirasuah. "Pemeriksaan saksi sekarang tidak lagi di ruang riksa yang lama. Namun ditempatkan secara terpisah antara pemeriksa dengan saksi yang dipanggil dibuat terpisah oleh dinding yang transparan dengan pengeras suara," ujar Ghufron saat dihubungi, Senin (23/3). Ghufron menambahkan, upaya pencegahan juga dilakukan terhadap setiap pegawai KPK yang bertugas di luar. Baik terhadap penyelidik yang tengah melakukan penyelidikan tertutup atau pun penuntut umum yang mengantar terdakwa bersidang. Ia mengungkapkan, pihaknya membekali merek dengan sejumlah alat untuk mensterilkan diri dari virus corona. "Iya, kami telah membekali dengan SOP dan bahan-bahan untuk membersihkan diri dari virus corona," kata dia. Ghufron menjelaskan, biasanya pemeriksaan digelar dalam satu ruangan. Adapun pemeriksa dan saksi atau tersangka berada dalam ruangan tersebut. Kini, kata dia, keduanya bakal dipisahkan dengan dinding transparan yang dilengkapi pengeras suara untuk berkomunikasi. Untuk diketahui, KPK telah memberlakukan mekanisme bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sejumlah pegawainya sejak 18 Maret 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prosedur Bekerja dari Rumah (PDR) bagi Pegawai KPK yang ditandatangani pada 16 Maret 2020 lalu. Adapun kebijakan ini dilaksanakan hingga 31 Maret 2020. Serta dapat diperpanjang tergantung hasil evaluasi yang dilakukan tim lembaga antirasuah menjelang berakhirnya WFH tersebut. Meski demikian, KPK memastikan kinerja penindakan bakal terus berjalan. Pegawai yang bertugas di Deputi Penindakan, seperti penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, tetap berkantor di Gedung Merah Putih KPK guna menyelesaikan perkara lantaran tersandung aturan KUHAP. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku telah meminta kepada Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk memilah perkara yang bisa ditunda pengerjaannya. Ia menyebutkan, perkara yang tersangkanya belum ditahan lebih mungkin untuk ditunda pemanggilan saksinya. "Tidak mungkin KPK menghentikan pemeriksaan saksi-saksi terhadap perkara yang tersangkanya sudah ditahan, harus segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke persidangan sedangkan untuk perkara-perkara yang tidak mendesak penyelesaiannya mungkin masih bisa ditangguhkan pemanggilan saksi-saksinya," ungkapnya. Seperti diketahui, hingga 23 Maret 2020 jumlah kasus orang positif terjangkit virus corona di Indonesia terus bertamnah. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan corona Achmad Yurianto mengatakan, terdapat 65 tambahan kasus baru korona. Sehingga total pasien yang terinfeksi virus korona tipe baru tersebut menjadi 579 orang. Sedangkan yang meninggal dunia berjumlah 45 orang. Dia juga mengatakan pasien yang dinyatakan sembuh telah meningkat menjadi 30 orang. (riz/gw/fin)
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: