JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan, Kamis (11/11). Wawan ditahan selama 20 hari ke depan pasca diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016 dan 2017. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan. "Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama di untuk 20 harus ke depan terhitung mulai 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/11). Ada pun Wawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu. "Agar tetap mengantisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan rutan KPK," ujar Ghufron. Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Wawan sempat ditangkap tim penyidik KPK di kawasan Sulawesi Selatan pada Rabu (10/11). Selain Wawan, KPK juga menetapkan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak dalam kasus ini. Namun, terhadap Alfred belum dilakukan penangkapan mau pun penahanan. (riz/fin)
Ditetapkan Tersangka, Pejabat Kanwil DJP Sulselbartra Wawan Ridwan Ditahan KPK
fin.co.id - 11/11/2021, 15:54 WIB
Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
TERKINI
Terpopuler
Preview Inggris vs Argentina: Adu Kekuatan Dua Raksasa Demi Tiket Final Piala Dunia 2026
Cara Cek Penerima Bansos Juli 2026 Pakai NIK KTP, Simak Jadwal Pencairan PKH dan BPNT
Daftar Harga HP Oppo dan Realme Terbaru Juli 2026, Mulai Rp1 Jutaan hingga Rp27,9 Juta
Thomas Tuchel Diserang Habis-habisan, Sudah Unggul 1-0 Malah Ubah Strategi Bertahan, Akhirnya Keok dari Argentina
Xiaomi Redmi Note 17 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo hingga 9.000 mAh, Harganya Cuma Rp3 Jutaan