JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan, Kamis (11/11). Wawan ditahan selama 20 hari ke depan pasca diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016 dan 2017. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan. "Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama di untuk 20 harus ke depan terhitung mulai 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/11). Ada pun Wawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu. "Agar tetap mengantisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan rutan KPK," ujar Ghufron. Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Wawan sempat ditangkap tim penyidik KPK di kawasan Sulawesi Selatan pada Rabu (10/11). Selain Wawan, KPK juga menetapkan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak dalam kasus ini. Namun, terhadap Alfred belum dilakukan penangkapan mau pun penahanan. (riz/fin)
Ditetapkan Tersangka, Pejabat Kanwil DJP Sulselbartra Wawan Ridwan Ditahan KPK
fin.co.id - 11/11/2021, 15:54 WIB
Mayoritas masyarakat Kalimantan tersinggung dengan ucapan Edy Mulyadi. Dia menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
TERKINI
Terpopuler
1
Posraya Indonesia Ucapkan Selamat Bekerja kepada Kepala BGN Baru Nanik Sudaryati Deyang
2 hari lalu
2
Profil Nanik Sudaryati Deyang, Eks Jurnalis yang Kini Jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
2 hari lalu
3
Alasan Prabowo Pecat Kepala BGN Dadan Hindayana: Salah Satunya Masalah Kedisiplinan
2 hari lalu
4
Prancis vs Pantai Gading 1-2, Les Bleus Tersungkur Jelang Piala Dunia 2026
21 jam lalu
5
Sengketa Honorarium Berujung Pidana, Kasus Togar Situmorang! Dinilai Picu Polemik Perlindungan Hukum Profesi Advokat
2 hari lalu