Sekolah Diberi Dua Pilihan Pengganti UN

Sekolah Diberi Dua Pilihan Pengganti UN

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi dua opsi kepada setiap sekolah untuk memilih pengganti ujian nasional (UN) tahun 2020, pasca dibatalkan oleh pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem menjelaskan, bahwa opsi pertama yang bisa diambil sekolah adalah tetap melakukan ujian kelulusan secara mandiri, tanpa harus ada tatap muka ataupun mengumpulkan siswa di ruang kelas. Artinya, Ujian kelulusan sekolah bisa dilakukan dengan cara daring atau online. "Itu opsi yang bisa ditentukan masing-masing sekolah. Artinya, sekolah bisa melakukan ujian sekolah, misalnya melalui online kalau mau atau dengan angka dari lima semester terakhir," kata Nadiem, Rabu (25/3).

BACA JUGA: Obat Ajaib Sembuhkan 90 Persen Pasien Dalam Terobosan Uji Coba di Cina

Nadiem memastikan, bahwa pemerintah tidak memaksa sekolah untuk menuntasan seluruh capaian kurikulum, dengan mempertimbangkan efek dari Covid-19 yang berimbas pada sistem belajar-mengajar dalam beberapa pekan mendatang. "Kami tidak memaksa ujian sekolah harus mengukur ketuntasan capaian kurikulum sampai semester terakhir yang terdampak Covid-19," ujarnya. Terlebih lagi, kata Nadiem, pihaknya sangat menyadari bahwa sistem belajar dari rumah yang dijalankan saat ini belum optimal. "Dengan kondisi sekarang ini, setiap sekolah diberi keleluasaan untuk tidak memenuhi standar ukuran kurikulum hingga semester terakhir," imbuhnya. Kendati semua itu, Kemendikbud meminta kepada siswa yang saat ini berada IX SMP sederajat dan XII SMA/K sederajat untuk tidak khawatir, dengan dibatalkannya penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2020.

BACA JUGA: Fadjroel Rachman Terdiam Diceramahin dr Erlina: Rapid Tes Bukan Diagnosis Corona

Pasalnya, kemendikbud memastikan bahwa setiap siswa yang gagal mengikuti UN akan tetap mendapatkan ijazah, hanya saja nantinya di dalamnya tidak ada nilai UN. "Jadi siswa tetap menerima ijazah, hanya saja enggak ada nilai UN-nya. Di ijazah tidak ada lagi nilai UN," kata Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Perbukuan, Kemendikbud, Totok Suprayitno. Totok menambahkan, nantinya nilai yang ada tertulis di ijazah hanya nilai kelulusan yang ditentukan oleh sekolah. “Ijazah berdasarkan nilai kelulusan yang ditentukan sekolah,” ujarnya. Totok menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah diserahkan sepenuhnya ke sekolah. Sehingga bebas dan beragam bentuk penilaiannya. "Permendikbud tentang Ujian Sekolah artinya luas, bisa tertulis, portofolio, nilai-nilai rapor akademik, nonakademik, serta portofolio prestasi penghargaan siswa dan lain-lainya," tuturnya. Adapun terkait ujian sekolah secara daring, lanjut Totok, adalah opsi yang dilakukan di tengah kondisi darurat virus Corona. Akan tetapi, hanya sekolah yang mampu secara infrastruktur dan SDM saja yang dapat menyelenggarakan dan tidak wajib bagi sekolah yang belum mampu.

BACA JUGA: Saat Stadion Sepak Bola Disulap Menjadi RS Darurat Corona

"Jadi Ujian Sekolah online ini diperuntukkan bagi sekolah yang betul-betul siap. Jadi enggak perlu dipaksakan, kalau enggak siap ya enggak usah US," terangnya. Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai keputusan pemerintah pusat untuk membatalkan Ujian Nasional (UN) 2020 sangat tepat. Menurutnya, keputusan ini turut memberi kemaslahatan bagi masyarakat yang lebih luas. Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, apabila UN tetap digelar di tengah pandemik virus corona akan berbahaya. Pasalnya, membiarkan anak ke luar rumah, mengumpulkannya dalam suatu ujian di sekolah sangat berisiko memperluas penularan virus Korona. "Tentu keputusan ini sangat strategis demi menyelamatkan anak didik dari penularan covid-19," katanya. Untuk itu, Unifah berharap ada sinergi antara guru, orang tua, dan pemerintah dalam memberikan layanan belajar yang menyenangkan bagi anak didik selama belajar di rumah. "Guru dapat memberikan konten edukasi tentang Korona pada anak didik dan orang tua, sehingga mereka dapat lebih memahami pentingnya mengurangi aktivitasnya di luar rumah," tuturnya. Unifah juga meminta kepada Kemendikbud, agar sekolah diberi kelonggaran untuk menyelenggarakan Ujian Sekolah hingga waktu yang aman dan setelah wabah ini mereda. "Dinas Pendidikan juga diharapkan memberi izin kepada para guru untuk bekerja dari rumah. Ini untuk meminimalisasi risiko dan mengurangi penyebaran wabah Corona," ujarnya. Sebelumnya, dalam rapat terbatas tingkat menteri yang dipimpin Presiden Jokowi, pemerintah menetapkan untuk meniadakan UN 2020. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan Covid-19 meluas akibat berkumpulnya siswa dalam jumlah besar dalam satu tempat. Belum lagi risiko penularan bisa berlanjut di rumah kepada orang tua. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: