Evi Novida Ginting Surati Presiden

Evi Novida Ginting Surati Presiden

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo. Dalam suratnya, Evi memohon perlindungan hukum dan menunda penerbitan Keppres Tindak Lanjut dari Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Saya melaporkan ke Presiden RI bahwa putusan DKPP tersebut sedang dalam upaya Administrasi Keberatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 . Pengajuan upaya administratif keberatan ini sebagai langkah awal untuk menempuh upaya hukum Gugatan Tata Usaha Negara yang akan kami tempuh,” kata Evi di Jakarta, Rabu (25/3). Selain upaya administratif keberatan, Evi juga menginformasikan kepada presiden dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adanya tindakan maladministrasi dalam Putusan DKPP. “Saya meminta agar ORI menerbitkan rekomendasi kepada Presiden untuk tidak melaksanakan Putusan DKPP,” imbuhnya. Menurut Evi, pengadu pelanggaran kode etik sudah mencabut pengaduan yang disampaikan pada persidangan pendahuluan tanggal 13 November 2019. Karena itu pengaduan pengadu dinyatakan gugur dan batal demi hukum. Akibat dari pencabutan pengaduan dan tidak hadirnya pengadu dalam sidang pemeriksaan, maka diartikan tidak ada lagi pihak yang dapat membuktikan. Sehingga proses pembuktian pada sidang pemeriksaan (sidang kedua) menjadi tidak sempurna dan cacat hukum. “Tindakan DKPP memeriksa dan memutus pengaduan pelanggaran kode etik yang sudah dicabut dan Pengadunya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan. Hal ini menjadi bukti nyata DKPP melanggar kewajibannya dalam Pasal 159 ayat 3 yang mengatur DKPP wajib bersikap PASIF dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi,” paparnya. DKPP, lanjutnya, dalam putusannya telah melampaui kewenangan. Karena mengadili perbedaan penafsiran pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku, selaku teradu VII dan anggota KPU RI lainnya tidak berwenang menafsirkan putusan MK dan hanya berkewajiban melaksanakan amar putusan MK apa adanya. Selanjutnya, Rapat Pleno putusan DKPP diambil tidak memenuhi syarat dihadiri sedikitnya 5 anggota DKPP. “Berdasarkan poin-poin diatas, saya meminta Presiden berkenan memberikan perlindungan hukum dan mempertimbangkan menunda penerbitan Keputusan Presiden sesuai dengan amar putusan DKPP,” jelasnya. Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, putusan DKPP terkait pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik terjadi karena perbedaan tafsir antara penyelenggara pemilu. Perbedaan tafsir yang dimaksud terkait dengan pemaknaan putusan MK mengenai tindak lanjut perselisihan hasil pemilu. Menurut Titi, perbedaan tafsir semacam ini sebenarnya dapat dihindari jika sejak awal. Jika KPU, DKPP, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat berkoordinasi dengan baik. "Mestinya ini bisa dihindari kalau sejak awal komunikasi antar tiga lembaga ini bisa diselaraskan melalui fungsionalisasi forum tripartit, koordinasi, maupun rapat kerja bersama secara reguler. Sayangnya ini tidak terjadi," jelas Titi. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: