DANA RELOKASI DAERAH BELUM TUNTAS

DANA RELOKASI DAERAH BELUM TUNTAS

JAKARTA - Pemerintah pusat terus melakukan identifikasi seluruh perubahan anggaran untuk mengakomodasi kebutuhan pada bidang kesehatan dan social safety net. Langkah ini sejalan dengan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait realokasi dalam rangka mendukung kebijakan pencegahan dan penanganan wabah virus corona (Covid-19). ”Kemenkeu sedang mengidentifikasi seluruh perubahan (anggaran, Red) dan mengakomodasikan kebutuhan-kebutuhan yang bersifat emergency baik kesehatan atau social safety net,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konfrensi pers via video streeming, kemarin (25/3). Sri Mulyani menyebut telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 sebagai payung hukum untuk penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) pada 16 Maret lalu. Berdasarkan koordinasi dan simulasi bersama Pemda, Kemenkeu mencatat bahwa DAU yang dapat dioptimalisasikan untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp4 triliun. Kemudian, refocusing DBH Sumber Daya Alam (SDA) untuk penanganan Covid-19 secara nasional mampu mencapai Rp463 miliar.

BACA JUGA: Pasang Konstruksi Tiang, Jembatan Beton Nyaris Rampung

Untuk DID, Pemda masih dapat mengoptimalkan alokasi penanganan Covid-19 sebesar Rp4,2 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengatur refocusing serta relaksasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung penanganan Covid-19 yaitu DAK Fisik Bidang Kesehatan dengan potensi realokasi pagu secara nasional Rp4,98 triliun. Tak hanya itu, Pemda juga dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dalam penanganan Covid-19 yang salah satunya untuk insentif dan santuan bagi tenaga medis serta petugas surveilans di daerah terdampak. Potensi relaksasi penyaluran dan penggunaan BOK di 17 Provinsi terdampak COVID-19 sebesar Rp1,98 triliun dan secara nasional dapat mencapai Rp3,54 triliun. Sri Mulyani berharap kepala daerah dapat memilah prioritas DAK Fisik dengan baik dan menghentikan terlebih dahulu proses pelaksanaan DAK Fisik di luar bidang yang sangat prioritas seperti kesehatan. ”Kami pun mengimbau agar pemda menghemat belanja yang kurang produktif sehingga dapat fokus untuk menangani permasalahan Covid-19. Fokus penanganan baik yang terkait dengan dampak kesehatan maupun ekonomi kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya. Sri Mulyani juga meminta Pemda untuk segera menyiapkan perubahan anggaran melalui peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. ”Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penanganan COVID-19 hendaknya mengacu pada pedoman dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dengan tetap menjaga tata kelola pemerintah dan akuntabilitas yang baik,” tegasnya.

BACA JUGA: Hingga Saat Ini, Wisma Atlet Telah Rawat 144 Pasien, Ini Rinciannya

Sejalan dengan itu, Kementerian Pertanian akhirnya tuntas melakukan realokasi anggaran belanja perjalanan dinas, rapat dan pertemuan sebesar Rp700 miliar untuk digunakan pada kegiatan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19. Kementerian Pertanian melakukan realokasi anggaran belanja perjalanan dinas, rapat dan pertemuan sebesar Rp700 miliar untuk digunakan pada kegiatan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono menjelaskan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran akan digunakan untuk mendukung ketersediaan pangan. Seperti pengembangan pasar tani dan kegiatan padat karya, di tengah merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia. ”Rencana kegiatan realokasi dan refocussing tersebut sekitar Rp700 miliar. Untuk realokasi anggaran sedang proses, dan kegiatan sesegera mungkin dilaksanakan,” kata Momon. Begitu pula dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) menyatakan dana desa dapat digunakan oleh desa dan kelurahan untuk membangun ketahanan desa dalam menangkal dan mencegah penyebaran virus corona jenis baru alias COVID-19. ”Sesuai arahan menteri bahwa fokus dana desa saat ini yakni program padat karya tunai dan penanganan COVID-19," ucap Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Kemendes-PDTT Dr Yusra. Yusra mengemukakan berdasarkan instruksi Mendes-PDTT, kepala desa dan jajarannya segera mengatur alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), untuk fokus pada padat karya tunai dan pencegahan COVID-19. Bahkan, sebut Yusra, instruksi itu diikutkan dengan surat edaran Kemendes-PDTT yang disampaikan kepada masing-masing kepala daerah. (tim/fin/ful)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: