News

Dicokok di Kantor, Begini Kronologi Penangkapan Wawan Ridwan oleh KPK

fin.co.id - 2021-11-11 16:34:03 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan di kantor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/11).

Ia ditangkap lantaran dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016 dan 2017.

"Rabu (10/11) sekitar pukul 13.00 WITA, tim penyidik KPK mendatangi tersangkaWR (Wawan Ridwan) yang sedang berada di kantor di Kota Makassar. Selanjutnya tim menangkap tersangka WR," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/11).

Usai dicokok, kata Ghufron, Wawan kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Makassar.

Setelahnya, Wawan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia kemudian diumumkan sebagai tersangka selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.

Selain Wawan, KPK juga menetapkan Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Wawan bersama Alfred melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak atas perintah Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP.

Ketiga wajib pajak masing-masing PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) untuk tahun pajak 2016, serta PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud.

Uang tersebut kemudian diteruskan kepada Angin dan Dadan. Dari total penerimaan, Wawan diduga mengantongi jatah sebesar SGD625 ribu.

Selain jatah tersebut, Wawan diduga turut menerima pemberian uang dari sejumlah wajib pajak lain sebagai gratifikasi.

"Jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," kata Ghufron.

Tim penyidik, kata Ghufron, telah melakukan penyitaan terhadap rumah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung, Jawa Barat, yang diduga diperoleh dari suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. (riz/fin)

Admin
Penulis