Tegas, Pemprov DKI Minta Warga Tidak Mudik Bawa Virus

Tegas, Pemprov DKI Minta Warga Tidak Mudik Bawa Virus

JAKARTA-Pemerintah Provinsi Jakarta mengumumkan total pasien positif corona (COVID-19) per 26 Maret 2020 berjumlah 495 orang, mencakup 48 orang meninggal dunia dan tenaga medis yang terpapar 50 orang. Sementara jumlah orang dalam pemantauan ODP sampai hari ini mencapai 1.850 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 895 orang. Terkait hal itu, Pemprov DKI berencana membuat kebijakan tegas terkait upaya menekan penyebaran virus corona alias COVID-19. Salah satu di antaranya, Pemprov akan melarang warga DKI untuk mudik. Saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama gugus tugas sedang mendiskusikan langkah-langkah hukum terkait upaya pembatasan dan imbauan agar warga Jakarta agar tidak pulang kampung. "Nanti kita akan bicarakan bersama-sama di gugus tugas terkait langkah-langkah hukum yang bisa kita lakukan, supaya kita bisa mengerjakannya dengan dasar yang kuat," ujar Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (26/3). Anies mengatakan, terkait pembatasan ada kewenangan tertentu. Sejak lama, Anies baru sebatas memberikan imbauan agar masyarakat Jakarta tidak pulang kampung atau keluar kota demi mencegah penyebaran COVID-19. "Kalau secara imbauan saya sudah menyampaikan dua pekan yang lalu bahwa jangan pulang kampung, jangan meninggalkan Jakarta demi kebaikan seluruh masyarakat," katanya dalam konferensi pers. Anies meminta masyarakat agar tidak memikirkan kepentingan diri sendiri. Namun juga perlu memikirkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Anies juga meminta warga DKI untuk menunda perjalanan mudik tahun ini. Imbauan itu tertuang dalam seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 4 tahun 2020 tentang menjaga jarak aman dalam bermasyarakat (social distancing measure) dalam rangka antisipasi dan pencegahan penularan Corona Virus Disease (COVID-19). (wsa/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: