Pemprov Maluku Bantah Tutup Jalur Penerbangan

Pemprov Maluku Bantah Tutup Jalur Penerbangan

AMBON- Pemerintah Provinsi Maluku membantah telah melakukan lockdown  Wilayah serta menutup penerbangan dan pelayaran dari dan ke Maluku.

"Sampai saat ini tidak ada kebijakan isolasi wilayah atau lockdown yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku, berupa penutupan bandar udara dan pelabuhan laut di Ambon. Sebab kebijakan lockdown adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan daerah." tegas Plt. Kabiro Humas dan Protokol Setda Maluku, Melky Lohy lewat siaran persnya, Jumat (27/3).

Dia menjelaskan maklumat Gubernur Maluku, hanya membatasi perjalanan kedatangan ke wilayah Provinsi Maluku, dan keberangkatan keluar wilayah Provinsi Maluku, melalui jalur transportasi udara dan/atau, kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting dan urgen.

“Jadi, kalau ada pemberitaan bahwa bandar udara dan pelabuhan laut di Ambon ditutup, itu tidak benar,” kata Lohy.

Sebelumnya, Pemprov Maluku mengeluarkan maklumat tentang penanggulangan dan pengendalian penyebaran Covid-19 pada pintu keluar dan masuk wilayah Maluku.

Melalui maklumat dengan nomor 443.1-18 tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail, berisikan lima point, yakni :

1). Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di wilayah Provinsi Maluku, maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian secara cepat, tepat, fokus dan terpadu agar penyebarannya tidak meluas sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

2). Pencegahan, penanggulangan dan pengendalian terhadap Bencana Non Alam Covid-19, dengan ini Gubernur Maluku mengeluarkan Maklumat :

1. Penundaan dan/atau pembatasan perjalanan kedatangan ke wilayah Provinsi Maluku, dan keberangkatan keluar wilayah Provinsi Maluku, melalui jalur transportasi udara dan/atau, kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting dan urgen.

1. Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku wajib mengisi formulir kedatangan yang telah disiapkan oleh petugas bandara udara dan/atau pelabuhan laut.

1. Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku wajib melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 14 hari atas pengawasan keluarga dan pusat pelayanan kesehatan setempat.

1. Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku yang bukan penduduk di wilayah Provinsi Maluku wajib dikarantina selama 14 hari pada fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

1. Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan karantina pada fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

3). Bagi setiap warga masyarakat di wilayah Provinsi Maluku dimintakan tetap bersikap tenang, waspada dan percaya kepada Pemerintah Daerah.

4). Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
5). Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(dal/fin).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: