STIMULUS DIPATOK SERIBU TRILIUN

STIMULUS DIPATOK SERIBU TRILIUN

JAKARTA - Karantina wilayah menjadi opsi terakhir bagi pemerintah dalam meredam gejolak mewabahnya Virus Corona (Covid-19). Langkah yang dilakukan pun terbilang kritis, dan kocek yang dikeluarkan bisa menembus angka Rp1.000 triliun. Angka yang benar-benar fantastis jika ini terjadi. Ya, ekonom senior lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan menggambarkan hal tersebut. Bahkan ia memperkirakan dibutuhkan stimulus fiskal sebesar Rp1.000 triliun untuk menahan dampak Covid-19 bagi perekonomian nasional. ’’Saya perkirakan stimulus yang signifikan dan bisa menghasilkan situasi cukup baik sebesar Rp600 triliun hingga Rp1.000 triliun. Mungkin pelebaran defisit anggaran bisa di atas lima persen,’’ ujar Fadhil Hasan melalui video konferensi di Jakarta, Minggu (29/3). Dengan demikian, lanjut dia, harus ada peraturan yang mendukung. Pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai perubahan postur APBN 2020. ’’Harus ada payung hukum yang jelas, agar tetap akuntabel dan tidak menyalahi aturan ketika ada pelebaran defisit untuk realokasi berbagai anggaran yang saat ini difokuskan untuk bidang kesehatan,” paparnya. [caption id="attachment_447570" align="alignleft" width="696"]Bantuan Kemanusiaan Dari Tiongkok Kepada Pemerintah Indonesia - FAJAR INDONESIA NETWORK FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDOENSIA NETWORK.[/caption] Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal tiga persen dari produk domestik bruto (PDB). Fadhil mengatakan untuk mendukung stimulus ekonomi terdampak Covid-19, pemerintah dapat menerbitkan surat utang untuk Bank Indonesia. Dana dari penerbitan surat utang itu, lanjut dia, dapat disalurkan ke beberapa pos seperti kesejahteraan rakyat, perlindungan UMKM, serta pembelian alat kesehatan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak memaksakan defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah mewabahnya Covid-19. ”Saat ini kita tidak meng-constraint-kan diri kita apakah hanya di bawah tiga persen sesuai dengan Undang-Undang,” kata Sri Mulyani. Sri Mulyani menyatakan kebijakan tersebut diambil sebagai upaya dalam menjaga keselamatan dan kesehatan rakyat serta mengurangi risiko terkecil bagi dunia usaha dari kebangkrutan akibat pandemi Covid-19. [caption id="attachment_447569" align="alignleft" width="696"]Bantuan Kemanusiaan Dari Tiongkok Kepada Pemerintah Indonesia - FAJAR INDONESIA NETWORK FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDOENSIA NETWORK.[/caption] ”Fokus kami rakyat, kesehatan terjaga atau terselamatkan dan mengurangi sekecil mungkin risiko bagi masyarakat dan dunia usaha dari kemungkinan terjadi kebangkrutan,” singkatnya belum lama ini. Sementara itu pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyarankan Pemerintah Pusat segera memberlakukan karantina wilayah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dari satu daerah ke daerah lain. ”Ini satu-satunya cara agar virus Corona tidak semakin menyebar ke aneka daerah. Apalagi akan ada arus mudik menjelang puasa dan Lebaran," kata Denny dalam siaran persnya. Menurut pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) itu, Indonesia tidak mengenal istilah lockdown, tapi mempunyai konsepnya sendiri yaitu karantina wilayah yang diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut. Jika minggu depan PP sudah diterbitkan, maka pemerintah bisa langsung memberlakukan peraturan karantina wilayah tersebut, ucap Denny JA. Ditambahkannya, masalahnya karantina wilayah itu kewenangan pemerintah pusat. Namun, kini daerah mulai banyak mengambil inisiatif sendiri untuk melindungi wilayahnya, misalnya, di Bali, Kota Tegal, Kota Tasikmalaya, Papua dan DKI Jakarta. Oleh karena itu, kata Denny, Pemerintah Pusat harus bertindak menerapkan karantina wilayah, sehingga penyebaran virus Corona dapat ditekan, dan sejarah tidak akan menyalahkan pemerintahan pusat. Dia menambahkan, Amerika Serikat dan Italia cukup menjadi contoh. Dua negara itu mengalahkan Cina dari sisi angka terpapar dan angka kematian. Salah satu penyebabnya karena pemerintah AS dan Italia dianggap lambat memberlakukan sejenis karantina wilayah (lockdown, semi-lockdown). ”Yang penting harus ada aturan bahwa arus uang dan barang tetap lancar,” ujar Denny seraya menambahkan bahwa pemerintah pusat harus juga membuat aturan yang memberikan sanksi hukuman fisik atau denda bagi mereka yang tidak mematuhi peraturan karantina. Denny pun menjelaskan, di era ini publik akan mengerti bahwa kesehatan bersama berada di atas kebebasan. Tak apa kebebasan dibatasi sementara karena penyebaran virus dan nyawa manusia sebagai risiko. ”Civil society dan pengusaha di era pandemik corona ini sangat ditunggu peransertanya. Pandemik terlalu besar jika hanya diserahkan kepada pemerintah," tuturnya. [caption id="attachment_447571" align="alignleft" width="696"]Bantuan Kemanusiaan Dari Tiongkok Kepada Pemerintah Indonesia - FAJAR INDONESIA NETWORK FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDOENSIA NETWORK.[/caption] Terpisah, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menegaskan rencana pemerintah melakukan karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 yang semakin luas hendaknya bisa menekan semaksimal mungkin dampak yang terlalu buruk bagi kehidupan masyarakat. ”Karantina wilayah pasti memiliki dampak yang tidak baik. Peraturan pemerintah tentang karantina wilayah yang sedang digodok perlu mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin timbul,” terangnya. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa peraturan pemerintah tentang karantina wilayah yang sedang dibahas pemerintah harus memasukkan pokok-pokok aturan yang meliputi aspek kehidupan sosial dan ekonomi. Selain itu, peraturan pemerintah tersebut harus memuat aturan-aturan penting yang diikuti semua pihak selama karantina wilayah diberlakukan. Dari sisi pelayanan kesehatan, misalnya, peraturan tersebut harus mengatur edukasi, komunikasi, dan informasi bagi masyarakat, termasuk aturan yang rinci bagaimana orang-orang sakit dirawat dan diisolasi. ”Artinya, walaupun dalam masa karantina wilayah, aktivitas pelayanan kesehatan tetap harus berjalan sebagaimana mestinya,” katanya. Kemudian dari sisi aspek pelayanan pendidikan, peraturan tersebut juga harus mengatur bagaimana proses pembelajaran di sekolah dan perkuliahan di perguruan tinggi tetap bisa berjalan. ”Perlu ada legalisasi terkait proses belajar mengajar secara virtual. Penutupan sekolah dan kampus tidak berarti meniadakan proses belajar dan mengajar,” terang dia. (dim/khf/fin/ful)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: