Debat soal Arti Lockdown dan Karantina, Ferdinand dan Said Didu Saling Tuding Sesatkan Publik

Debat soal Arti Lockdown dan Karantina, Ferdinand dan Said Didu Saling Tuding Sesatkan Publik

JAKARTA- Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu saling berbalas cuitan dengan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean tentang perbedaan lockdown dan karantina wilayah. Menurut Said Didu, yang dimaksud dengan lockdown adalah karantina. Dia merujuk pada pengertian dari badan pengembangan bahasa. "Menunggu 2 minggu, pemerintah baru berhasil ubah istilah lockdown jadi karantina wilayah - padahal secara fisik sama aja. Itupun baru draft PP yang akan dirapatkan minggu depan," tulis Said Didu di akun twitter miliknya, dikutip Senin (30/3). Sementara Ferdinand menilai Said Didu salah. Menurut dia, lockdown jelas berbeda dengan Karantina Wilayah. Ferdinand merujuk pada istilah yang dipakai undang-undang. "Anda jelas salah, Lockdown dengan Karantina Wilayah itu berbeda. Lockdown itu istilah yang sama dengan UU kita adalah Karantina Rumah," balas Ferdinand Hutahaean ke Said Didu. Lebih lanjut, Ferdinand meminta Said Didu agar tidak menyesatkan publik dengan arti lockdown dan karantina. "Jangan sesatkan publik karena Karantina Wilayah tidak melarang orang keluar rumah sementara Lockdown melarang. Itu 2 kebijakan berbeda. Ini penutupan akses kota." Kata Ferdinand. "Karantina ini bukan lockdown atau karantina rumah. Karena akses keluar masuk kota yang ditutup, tapi aktivitas kota tetap berjalan dengan pengaturan-pengaturan lainnya. Orang boleh keluar rumah dengan aturan jaga jarak yang ketat." Kata Ferdindan. Tak terima, Said Didu justru balik menuduh Ferdinand sesatkan publik. Dia meminta anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu untuk melihat badan pengembangan bahasa Indonesia. "Anda yang menyesatkan publik. Lihat tuh pengertian lockdown di @BadanBahasa. lockdown = karantina wilayah. Dalam penerapannya ada 4 tingkatan.Belajar lagi ya," kata Said Didu. Pendapat Ferdinand ini sama dengan apa yang diutarakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud mengatakan, konsep lockdown dan karantina wilayah itu berbeda. Kata dia, Istilah karantina wilayah adalah istilah tersendiri yang ada di dalam UU No. 6 Tahun 2018, yakni, pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Menurut Mahfud, istilah karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah. Sementara itu, dilansir berbagai sumber, lockdown merupakan tindakan darurat yang mana sementara waktu aktivitas warga dilarang. Dilarang bepergian keluar atau masuk di satu wilayah sampai pada batas waktu yang ditentukan. Beberapa negara yang telah menerapkan lockdown adalah Italia dan Denmark. Contoh dari kebijakan ini seperti meliburkan sekolah, dilarang bepergian, dan tidak boleh beraktivitas di area publik demi mencegah penyebaran virus. Saat ini yang sukses menerapkan lockdown adalah Kota Wuhan. Sementara itu, Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) karantina adalah memisahkan dan membatasi pergerakan seseorang yang terpapar penyakit, tetapi tidak memiliki gejala. Tujuannya untuk mencegah kemungkinan adanya penyebaran penyakit. Organisasi kesehatan dunia (WHO) menyarankan bagi yang merasa terpapar virus corona untuk melakukan karantina selama 14 hari. Salah satu karantina yang pernah dilakukan adalah karantina pemulangan 237 warga negara Indonesia (WNI) dari Wuhan ke Natuna. (dal).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: