Butuh Pengawasan Jalankan Instruksi Jaksa Agung

Butuh Pengawasan Jalankan Instruksi Jaksa Agung

JAKARTA - Proses penegakan hukum di tengah wabah Covid 19 harus tetap berjalan. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun kemudian menerbitkan instruksi Jaksa Agung RI Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020. Namun, instruksi yang bertujuan baik belum tentu dijalankan atau diimplementasikan jajaran Kejaksaan. Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai instruksi Jaksa patut diapresiasi di tengah wabah Covid 19. Namun, pada pelaksanaannya di daerah harus ada pengawasan ketat dari pusat yakni Kejaksaan Agung. "Kebijakan tersebut patut untuk diapresiasi sebagai bagian untuk mencegah penyebaran covid 19. Tapi harus ada pengawasan yang ekstra ketat," katanya kepada FIN, Minggu (29/3). Menurutnya, instruksi Jaksa Agung kepada jajaran khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri di berbagai daerah harus dijalankan sesuai peraturan yang ada. Artinya penegakan hukum di tengah Covid 19 harus tetap berjalan. "Dalam implementasinya harus tetap memperhatikan hukum acara yang berlaku. Selain itu harus dapat mewujudkan nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan," jelasnya. Terkait tantangan para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri dalam menjalankan persidangan online, Suparji mengatakan harus mulai terbiasa. Menurutnya sidang online di tengah kondisi ini sangat diperlukan. Sebab berkaitan dengan masa penahanan seorang terdakwa yang tengah ditahan. Sidang online berbeda dengan sidang konvensional, terutama dalam menilai kebenaran saksi dan keterangan terdakwa. "Oleh karena itu, hakim harus cermat dalam menilai saksi dan terdakwa. Demikian juga jaksa," ujarnya. Terkait apakah jaksa mempuyai keahlian untuk pembuktian dalam sidang online, pasalnya dalam sidang tatap muka masih banyak perkara divonis bebas, Suparji mengatakan ini yang menjadi tantangan para jaksa. "Ya ini tantangannya, tapi seorang jaksa harus mampu membuktikan apa yang telah dituduhkan kepada seseorang," tutupnya. Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan dalam surat yang diterbitkan Jaksa Agung sangat jelas berisikan menyamakan persepsi dan langkah para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan di tengah menyebarnya wabah Covid 19. "Jadi sangat jelas isi dari surat petunjuk Jaksa Agung, semuanya proses penegakan hukum berjalan di samping pencegahan penyebaran Covid 19," katanya. Dia menjelaskan apapun instruksi dan petunjuk Jaksa Agung RI bertujuan sebagai langkah pencegahan Covid 19 dan memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan. "Intinya itu saja, pemeriksaan perkara yang tersangkanya ditahan juga tetap dilakukan dengan pemperhatiakan protokol kesehatan," tutupnya. (lan/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: