Akhirnya Kementan dan Kemendag Sejalan

Akhirnya Kementan dan Kemendag Sejalan

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan pihaknya dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait impor bawang putih dan bombai sejalan. Artinya lebih mengutamakan untuk kebutuhan masyarakat. Seperti diketahui, antara Kementan dan Kemendag terjadi silang pendapat soal importasi dua komoditas pangan, bawang putih dan bombai. Pihak Kementan tetap merujuk pada aturan yang berlaku mengenai Importasi Produk Hortikultura telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010, bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat. Atas dasar itu, Kementan tetap akan memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bagi importir. Sementara Kemendag akan membebaskan importasi dua komoditas tersebut hingga 31 Mei 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020. Keputusan itu menstabilkan harga kedua komoditas tersebut, dan memenuhi konsumsi konsumen. Terkait hal itu, Direktur Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto memastikan, pihaknya dengan Kemendag harmonisasi. "Bapak Menteri Pertanian secara tegas telah menyampaikan bahwa posisi Kementan sejalan. Kementan selalu mengutamakan dan memastikan jaminan pangan bagi jutaan rakyat Indonesia. Kami tidak mau berspekulasi kalau sudah urusan perut rakyat. Terlebih kondisi darurat Covid-19 seperti saat ini," ujarnya dalam keterangan resminya, kemarin (29/3). Lebih jauh dia mengatakan, para pelaku usaha yang telah mengantongi RIPH untuk segera merealisasikan impornya. Catatan dia, saat ini telah diterbitkan RIPH untuk 450.000 ton bawang putih dan 227.000 ton untuk bawang bombai. Importasi dua komoditas tersebut diperkirakan akan cukup memenuhi kebutuhan masyarakat hingga satu tahun setengah. "Tolong pastikan produk yang diimpor telah memenuhi syarat keamanan pangan, dan sesuai kebutuhan karena ini semua akan dikonsumsi oleh rakyat Indonesia," kata Anton, sapaan akrabnya. Dia kembali mengingatkan, para pelaku usaha untuk segera merealisasikan impor. Anton juga memastikan, pihkanya mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo di mana dalam menghadapi wabah corona dengan melakukan kebijakan relaksasi sehingga dalam hal ini soal pangan bisa memenuhi keinginan masyarakat dengan harga yang stabil. "Selama periode relaksasi ini kami minta importir yang sudah diterbitkan RIPH untuk segera merealisasikan impornya" ucapnya. Anton menyebutkan untuk kebutuhan konsumsi bawang putih nasional pada tahun 2020 diperkirakan sebanyak 47-48.000 ton/bulan dan bawang bombai 10-11.000 ton/bulan. Sampai saat ini pihaknya telah menerbitkan RIPH untuk 54 importir bawang putih dan 53 importir bombai. Dalam kesempatan itu dia menyayangkan peryataan beberapa pihak yang menyudutkan seolah-olah Kementan dan Kemendag tak sejalan dengan aturan relaksasi pemerintah. "Kementan dan Kemendag satu suara kalau untuk kepentingan rakyat. Terkait keamanan pangan, tentu teman-teman di Karantina Pertanian akan tetap menjalankan fungsinya," tukas dia.(din/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: