Sebar Video Hoax Corona, Juru Parkir Diciduk

Sebar Video Hoax Corona,  Juru Parkir Diciduk

PALEMBANG - Seorang juru parkir di RS Hermina, Jl Basuki Rahmat ditangkap anggota Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang. Tersangka Ne (33), warga Jl A Yani, Kelurahan 8 Ulu itu diduga telah menyebarkan berita bohong (hoax) terkait pasien korona. Tersangka menyebarkan video itu Jumat (27/3), sekitar pukul 11.40 WIB. Awalnya, tersangka dengan handphone miliknya merekam seorang pasien yang dibawa oleh dua orang perawat laki-laki yang menggunakan alat pelindung diri (APD). Pasien itu dipindahkan ke dalam ambulans milik RS Hermina. Ia mengatakan dan terekam dalam video itu kalau pasien yang dipindahkan itu positif korona tanpa mengecek kebenarannya. Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka menyebarkan video yang berdurasi 02:03 menit tersebut ke grup WhatsApp dengan nama Sahabat Nusapala yang beranggotakan 20 orang. Adanya video itu terdeteksi petugas. "Kami telah mengamankan satu orang yang menyebarkan video bohong tentang pasien korona," kata Kapolrestabes Kombes Pol Anom Setyadji. Menurut Anom, saat ini tersangka ditangani anggota Pidsus untuk dimintai keterangan terkait video yang berdurasi 02:03 menit yang ia sebarkan ke grup WA tersebut. "Anggota juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan untuk merekam video," pungkasnya. Perbuatan tersangka yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dianggap melanggar UU ITE.Tepatnya pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016.(wly/ce1)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: