Hati-Hati Terapkan Sanksi Social Distancing

Hati-Hati Terapkan Sanksi Social Distancing

JAKARTA - Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial atau social distancing skala besar demi menekan angka penyebaran virus corona baru (COVID-19). Namun, rencana tersebut disorot Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi yang merupakan gabungan organisasi masyarakat ELSAM, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, dan KontraS itu, meminta pemerintah berhati-hati dalam menentukan dasar hukum pemberian sanksi bagi pihak yang melanggar penerapan pembatasan sosial. Karena, dikhawatirkan bakal terjadi bias tafsir serta penggunaan kewenangan yang berlebihan. "Merujuk kepada regulasi yang tersedia, koalisi mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Peneliti Imparsial Anton Aliabbas dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (30/3).

BACA JUGA: Perketat Pengawasan Social Distancing

Anton menyatakan, penerapan pembatasan sosial atau social distancing saat lockdown perlu dilakukan guna menghindari masalah kesehatan masyarakat berkelanjutan akibat dampak corona. Namun, menurut Anton, kebijakan itu perlu selaras dengan regulasi yang ada. Anton menyebut, pemerintah sejak awal kurang mematuhi keseluruhan prosedur sebagaimana yang tercantum dalam UU Penanggulangan Bencana guna menanggulangi corona. Sebelum menetapkan masa tanggap darurat nasional, kata Anton, Presiden Joko Widodo semestinya melakukan penetapan status darurat bencana nasional seperti yang diatur dalam Pasal 51 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana. "Oleh karena itu, presiden hendaknya segera mengeluarkan keputusan (Keppres) terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial," tutur Anton. Selain itu, koalisi juga mendesak pemerintah untuk membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas. Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan, ketiadaan pengaturan struktur kodal bencana dalam Keppres membuat penanganan bencana corona berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi. "Kodal ini harus langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo," tutur Wahyudi.

BACA JUGA: Sejumlah Rumah Sakit Italia Beralih ke Masker Snorkeling

Mengingat pembatasan sosial akan disertai sanksi, koalisi pun mendesak pemerintah untuk berpijak pada UU Kekarantinaan kesehatan. Koordinator PILNET Indonesia Erwin Natosmal menilai, pemerintah belum saatnya menetapkan keadaan darurat militer mau pun darurat sipil. Menurut dia, penanganan corona masih dapat dioptimalisasikan melalui penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana. "Oleh karena itu, pemerintah belum saatnya menerepakan keadaan darurat militer dan darurat sipil," ucap Erwin. Selain itu, Koordinator Penanganan Kasus LBH Masyarakat Afif A Qoyim menyatakan, pemerintah juga perlu memikirkan konsekuensi ekonomi, sosial, dan kesehatan yang terdampak akibat kebijakan pembatasan tersebut. Terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan. "Keppres soal penetapan status bencana nasional itu harus mengatur pula dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan terhadap masyarakat," tandas Afif. Afif juga meminta pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penanganan kekarantinaan kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan. PP tersebut, kata dia, harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, terutama dalam aspek pembatasan sosial. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: