Kemendikbud Diminta Hapus Jalur Prestasi pada PPDB 2020

Kemendikbud Diminta Hapus Jalur Prestasi pada PPDB 2020

JAKARTA - Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghapus jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, usulan ini muncul untuk mengurangi beban siswa dan orang tua di tengah pandemi virus korona atau coronavirus disease (covid-19). "Penggunaan jalur prestasi sangat berpotensi membuat orang tua mengalami stres dalam kondisi pendemi covid-19," kata Ramli, Senin (30/3). Menurut Ramli, orang tua akan jauh lebih stres jika anaknya tidak mendapatkan sekolah pada jenjang berikutnya. Orang tua harus mendapat kepastian terkait penerimaan anaknya di satu sekolah.

BACA JUGA: Terjangkau! Ini Harga Preorder PS5

"Dengan sistem zonasi (berdasarkan domisili) dan jalur perpindahan orang tua 100 persen maka semua urusan bisa diatur oleh pemerintah dalam menentukan posisi sekolah bagi siapapun peserta PPDB 2020," terangnya. "Hal itu tentu jauh lebih mudah ketika sekolah menggunakan zonasi. Masing-masing orang tua siswa dapat langsung menentukan sekolah yang dituju," sambungnya. Selain itu, kata Ramli, penerimaan jalur prestasi juga berpotensi memicu kecurangan. Pernyataan ini disampaikan IGI berdasarkan hasil survei kecil yang dilakukan terhadap 410 anggota IGI. "Hasilnya, jalur prestasi yang lebih banyak menggunakan rapor itu memilki potensi kecurangan sebesar 81,94 persen. Bahkan 36,09 persen di antaranya menyatakan kecurangan sangat bisa terjadi. Sementara hanya 18,06 persen responden yang tidak yakin nilai rapor bisa dimanipulasi," ungkapnya. Bahkan dalam survei yang pihaknya lakukan, sebagian guru menyatakan bahwa wali kelas dan kepala sekolah di SD dan SMP sulit menolak permintaan orang-orang tertentu untuk mengubah nilai rapor. "Apalagi disertai ancaman nasib mereka atau pendekatan 'amplop' secara personal," imbuhnya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem menjelaskan pada dasarnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 kemarin diambil dari jalur zonasi, yakni sebanyak 50 persen. Kemudian sebanyak 30 persen jalur prestasi, 15 persen jalur afirmasi dan 5 persen jalur pindahan.

BACA JUGA: Rizal Ramli Bilang Jokowi jangan Gengsi, Alokasi Anggaran Ibu Kota Baru untuk Bantu Rakyat Miskin

"Untuk jalur prestasi, kami memberikan dua opsi yakni menggunakan nilai rapor siswa dalam 5 semester terakhir atau melalui prestasi nonakademik, seperti sertifikasi lomba. Sebab, nilai UN menjadi salah satu bobot jalur prestasi," jelasnya. Untuk itu, Nadiem mengimbau Dinas Pendidikan dan sekolah seluruh Indonesia agar menyiapkan penerimaan siswa baru sesuai dengan protokol mencegah penyebaran corona. "Protokol ini bertujuan untuk mencegah ada perkumpulan siswa dan orang tua secara fisik di lingkungan sekolah,"ujarnya. Di sisi lain, Nadiem mengatakan bahwa ujian sekolah masih bisa diselenggarakan oleh masing-masing sekolah sebagai standar kelulusan. Namun ujian tidak boleh dilakukan secara tatap buka. Mengingat keterbatasan fasilitas pada sejumlah sekolah, Nadiem memberikan opsi agar penilaian terhadap siswa bisa diakumulasi dari nilai rapor semester terakhir. Namun opsi tersebut ditentukan oleh masing-masing sekolah. "Jadi kami tidak memaksakan bahwa ujian sekolah itu harus mengukur ketuntasan capaian kurikulum sampai dengan semester terakhir ini yang terdampak oleh bencana covid," pungkasnya. Dapat diketahui, Pemerintah resmi menetapkan seluruh ujian nasional tahun 2020 (UN 2020) ditiadakan. Kebijakan peniadaan UN 2020 meliputi mulai dari sekolah maupun madrasah pada tingkat dasar (SD/MI), menengah (SMP/MTS) maupun atas (MA/SMA).(der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: