JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda Rp300 juta yang dibayarkan terpidana Otto Cornelis Kaligis ke kas negara pada Jumat (12/11). "Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (13/11). Selain OC Kaligis, KPK juga menyetor uang denda dengan nominal serupa yang dibayarkan terpidana Edy Nasution, mantan Panitera PN Jakarta Pusat. Pembayaran denda Edy Nasution berdasarkan putusan MA RI Nomor 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017. "Penagihan uang denda dari para Terpidana, akan tetap di gencarkan oleh Tim Jaksa Eksekusi sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut," ucap Ipi. (riz/fin)
Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
TERKINI
Terpopuler
Daftar Harga HP Xiaomi, Redmi, dan Poco Terbaru Juli 2026: Lengkap dari Rp1 Jutaan Hingga Flagship
Komjak Kantongi 10 Nama Calon Pengganti Febrie Adriansyah, Siapa yang Bakal Jadi Jampidsus?
Gratis! 7 Sekolah Kedinasan Paling Favorit 2026, Cek Syarat Usia Sebelum Daftar
Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Kata BKN
Emil Audero Resmi Berpamitan dengan Cremonese, Hijrah Kemana Lagi?