KPK Setor Denda OC Kaligis ke Kas Negara

KPK Setor Denda OC Kaligis ke Kas Negara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda Rp300 juta yang dibayarkan terpidana Otto Cornelis Kaligis ke kas negara pada Jumat (12/11). "Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (13/11). Selain OC Kaligis, KPK juga menyetor uang denda dengan nominal serupa yang dibayarkan terpidana Edy Nasution, mantan Panitera PN Jakarta Pusat. Pembayaran denda Edy Nasution berdasarkan putusan MA RI Nomor 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017. "Penagihan uang denda dari para Terpidana, akan tetap di gencarkan oleh Tim Jaksa Eksekusi sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut," ucap Ipi. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: