KABUPATEN TANGERANG- Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang memusnahkan barang bukti sebanyak 11,17 kilogram narkoba jenis sabu. Pemusnahan barang bukti dari 7 tersangka ini dilakukan dengan cara diblender kemudian dimasukan ke septic tank ”Iya pada hari ini, Polresta Tangerang dan Polda Banten memusnahkan barang bukti 11,17 kilogram sabu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/4). Ade juga menjelaskan, cara memusnahkan barang bukti sabu ini berdasarkan petunjuk teknis dari laboratorium forensik Mabes Polri yang dimasukan ke blender dan dicampur air. Kemudian, hasil blender ini dimasukan ke ember dan dibuang ke septic tank atau ke saluran air. ”Alhamdulilah, kegiatan pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Ketua MUI dan tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang, aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk memberantas narkoba,” ujarnya. Ade juga menambahkan, sebanyak 11,17 kilogram barang bukti sabu ini dapat dikonsumsi oleh 66 ribu orang dengan asumsinya 1 gram dapat dikonsumsi oleh 6 orang. ”Alhamdulilah berkat kerja keras, kita bisa menyelamatkan 66 ribu orang yang berpotensi menggunakan sabu. Dan kegiatan ini akan terus kami lakukan,” tukas Ade.(mul/fin)
11,17 Kilogram Sabu Diblender, kemudian Dibuang ke Septic Tank
fin.co.id - 22/04/2020, 20:20 WIB
TERKINI
Terpopuler
1
Posraya Indonesia Ucapkan Selamat Bekerja kepada Kepala BGN Baru Nanik Sudaryati Deyang
1 hari lalu
2
Gubernur Andra Soni: Pemprov Banten Terbuka Bantu Investor Kembangkan Kawasan Industri
3 hari lalu
3
Callum Menangis Haru Saat Resmi Menikahi Dua Lipa dalam Pernikahan Tertutup di London
2 hari lalu
4
Alasan Prabowo Pecat Kepala BGN Dadan Hindayana: Salah Satunya Masalah Kedisiplinan
1 hari lalu
5
Blak-Blakan! Alasan John Herdman Pilih Rizky Ridho sebagai Kapten Tim Gantikan Jay Idzes
3 hari lalu