Sabu-sabu 1,7 Kg Dibuang ke Septic Tank

Sabu-sabu 1,7 Kg Dibuang ke Septic Tank

MAKASSAR — Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,7 kilogram. Pemusnahannya dengan cara diblender dan dibuang ke septic tank. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, narkoba yang dimusnahkan tersebut hasil tangkapan Maret lalu. Dalam penangkapan tersebut ada tiga tersangka dengan dua kasus yang berbeda. Kasus pertama yakni milik Muh Fandhy bin Abd Rasyid asal Kendari dan Sulwan Edison asal Konawe Utara. Mereka ditangkap di Jl Adhyaksa dan Jl Bumi Karsa, dengan berat 719,5 gram. Sedangkan kasus kedua yakni tersangka Mursalim alias Salim yang ditangkap di Jl Perintis Kemerdekaan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 997,1 gram. "Sabu-sabu ini diduga dari Malaysia masuk ke Kalimantan lalu ke Makassar. Rencananya, sabu-sabu ini akan dibawa ke Kendari untuk diedarkan," kata Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, setelah memimpin pemusnahan sabu-sabu di Mapolrestabes Makassar, Senin, 18 Mei. Mantan Dirkrimsus Polda Sulsel itu menuturkan, kedua kasus tersebut kini masih dalam pengembangan. Pihaknya sudah melacak jaringan pemesan barang, namun terkendala pandemi Covid-19. "Terkendala virus korona, jadi ditunda dahulu. Setelah situasi aman, kami akan lanjutkkan ke pemesan sabu-sabu ini," ungkapnya. Mantan penyidik KPK ini menambahkan, kedua kasus narkoba seberat 1,7 kilogram tersebut kini sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Kemudian dilakukan pemeriksaan berkas Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya diancam dengan pasal 112 (2) pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1)UU No. 35 tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. (edo/rif)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: