Pulau Terluar Sasaran Bom Ikan

Pulau Terluar Sasaran Bom Ikan

PANGKEP - Penangkapan ikan menggunakan peledak semakin marak di Pangkep. Tujuh pelaku diamankan. Kasat Polairud Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi, menjelaskan, tujuh orang nelayan yang diamankan masing-masing memiliki peran berbeda. Mulai dari penyelam, hingga juragan kapalnya ikut diamankan. Di antaranya, Rahmat (37), Roni (24), Supriadi (31), Wawan (29), Erwin (18), Alwi (37) dan Bambang (20). Mereka merupakan nelayan asal Pulau Makaranganan, Desa Sailus, Kecamatan Liukang Tangaya. "Mereka ditangkap saat tim tengah patroli rutin," bebernya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Senin, 22 Juni.

BACA JUGA: Bahas Saiful Jamil, Dewi Perssik Dimarahi Suami

Lanjut dijelaskan, tujuh orang ini disangkakan pasal 84 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Pidana paling lama enam tahun dan denda satu miliar lebih. "Ledakan ini tentu berdampak sangat tinggi terhadap kerusakan ekosistem bawah laut," paparnya. Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, mengungkap, perairan di Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya itu kerap menjadi lokasi penangkapan ikan secara ilegal. Disebabkan wilayah yang jauh dan berada di perbatasan provinsi. "Penangkapan ini di wilayah pulau terluar," sebutnya. Adapun barang bukti berupa satu kapal, dokumen kapal, jeriken yang berisi butiran juga turut diamankan. Selain itu, terdapat mesin kompresor, sampan, selang dan alat-alat lain turut diamankan langsung. (fit/dir)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: