Sidang Vonis, Imam Nahrawi Berharap Bebas

Sidang Vonis, Imam Nahrawi Berharap Bebas

JAKARTA - Sidang vonis kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6). Imam dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa KPK. Melalui kuasa hukumnya Samsul Huda, Imam berharap divonis bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. "Kami berharap majelis hakim memutuskan bebas atau lepas dari tuntutan, karena saudara mantan Menpora Imam Nahrawi tidak tahu menahu perkara yang didakwakan kepada yang bersangkutan," kata Samsul Huda, Senin (29/6). Baca Juga: Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara Plus Cabut Hak Politik Pembacaan vonis terhadap Imam akan dibacakan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Rosmina. Imam dituntut penjara 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebab menurut jaksa, Imam dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). JPU KPK juga mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Imam. "Memang semua tuduhan tidak terbukti. Dia hanya menjadi korban persekongkolan jahat pihak-pihak lain yang justru menjadi pelaku tindak pidana korupsi," tambah Samsul. Menurutnya, Imam pun tidak punya persiapan khusus menjelang vonis tersebut. Imam rencananya akan mengikuti pembacaan vonis secara "online" dari gedung KPK. "Kami sudah bantah semua tuduhan sebagaimana dijelaskan dalam pledoi pribadi dan pledoi tim penasihat hukum," ungkapnya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: