JAKARTA - Sebanyak 105 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pada juni 2020 atau saat pandemi Covid-19 beredar di masyarakat. Pinjol bodong itu mengambil untung di tengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat hantaman virus corona. "Mereka memanfaatkan kesulitan masyarakat saat Covid-19. Seolah-olah untuk membantu, justru menjerumuskan dengan bunga yang selangit," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam video daring, Jumat (3/7). Selain memberikan bunga yang tinggi, kata Tongang, mreka juga memberikan pinjaman dengan jangka waktu yang singkat. Bahkan, mereka tidak segan-segan melakukan intimidasi dan perlakuan tidak baik pada masyarakat yang kesulitan untuk mengembalikan pinjaman. "Data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan. Intimidasi berupa teror saat tidak bisa membayar," ucapnya. OJK mencatat, dari Januari hingga Juni 2020 total ada 694 perusahaan pinjol abal-abal mencari mangsa di tengah-tengah masyarakat.(din/fin)
105 Pinjol Bodong Raup Cuan di Tengah Pandemi Covid-19
fin.co.id - 03/07/2020, 15:18 WIB
TERKINI
Terpopuler
Prediksi Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Misi Singa Atlas Berburu Tiket 32 Besar
Piala Dunia 2026: Hasil Inggris vs Ghana Imbang Tanpa Gol, Klasemen Grup L Memanas
Mengerikan! Korban Penyekapan 3 Tahun Diduga Dipaksa Tato Wajah Taufik Hidayat
Prediksi Skor Portugal vs Uzbekistan: Ronaldo di Bawah Bayang-Bayang Messi, Selecao Dituntut Sempurna
Hasil Swiss vs Kanada 2-1, Nati Amankan Status Juara Grup B Piala Dunia 2026