JAKARTA - Sebanyak 105 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pada juni 2020 atau saat pandemi Covid-19 beredar di masyarakat. Pinjol bodong itu mengambil untung di tengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat hantaman virus corona. "Mereka memanfaatkan kesulitan masyarakat saat Covid-19. Seolah-olah untuk membantu, justru menjerumuskan dengan bunga yang selangit," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam video daring, Jumat (3/7). Selain memberikan bunga yang tinggi, kata Tongang, mreka juga memberikan pinjaman dengan jangka waktu yang singkat. Bahkan, mereka tidak segan-segan melakukan intimidasi dan perlakuan tidak baik pada masyarakat yang kesulitan untuk mengembalikan pinjaman. "Data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan. Intimidasi berupa teror saat tidak bisa membayar," ucapnya. OJK mencatat, dari Januari hingga Juni 2020 total ada 694 perusahaan pinjol abal-abal mencari mangsa di tengah-tengah masyarakat.(din/fin)
105 Pinjol Bodong Raup Cuan di Tengah Pandemi Covid-19
fin.co.id - 03/07/2020, 15:18 WIB
TERKINI
Terpopuler
Preview Inggris vs Argentina: Adu Kekuatan Dua Raksasa Demi Tiket Final Piala Dunia 2026
Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Kata BKN
Cara Cek Penerima Bansos Juli 2026 Pakai NIK KTP, Simak Jadwal Pencairan PKH dan BPNT
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis: Head to Head La Roja Lebih Unggul!
Prabowo Tetapkan BBM Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30-200 GT, Berlaku dengan Skema Khusus