Satgas BLBI Layangkan Somasi ke Kaharudin Ongko dan Agus Anwar

Satgas BLBI Layangkan Somasi ke Kaharudin Ongko dan Agus Anwar

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melayangkan somasi terhadap obligor BLBI Kaharudin Ongko dan Agus Anwar. Melalui somasi ini, Satgas BLBI mengingatkan Kaharudin Ongko dan Agus Anwar untuk segera memenuhi kewajibannya. "Satgas BLBI akan mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Senin (22/11). Kaharudin Ongko memiliki utang sebesar Rp8,2 triliun pada dua bank penerima BLBI, yaitu Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta. Sementara Agus Anwar memiliki utang Rp104,630 miliar terdiri dari penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari rerta dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Pelita Istismarat. "Apabila tidak diindahkan satags BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak megara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," tegas Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI. Tak hanya itu, Satgas BLBI akan menempuh upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor atau debitur yang terkait dengan aset jaminan. Untuk itu, Satgas BLBI terus menerus mengingatkan kepada obligor dan debitur melalui surat maupun melalui pernyataan atau peringatan terbuka ini, untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara "Pemerintah juga mengapresiasi sejumlah obligor dan debitur yang sudah memenuhi panggilan satgas BLBI dan menyatakan akan melunasi utangnya, juga kepada obligor dan debitur yang sudah menunjukan etika baik dengan melakukan pembayaran sebagian dari kewajibannya," kata Mahfud. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: