Dalami Keterangan Empat Sipir

Dalami Keterangan Empat Sipir

JAKARTA - Masih ingat dengan Ami Utomo Putro alias AU. Sepakterjangnya dalam urusan barang haram memang kerap bikin geger. Kali pria berusia 42 tahun itu kembali berurusan dengan Polisi setelah diduga memproduksi narkoba di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) Swasta AR Jakarta Pusat. Dari kasusnya tersebut, korp berseragam coklat-coklat itu masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi kunci. Empat di antaranay merupakan sipir yang diduga mengetahui kerja AU termasuk kurir ekstasi, MW (36). ”Sedang diproses untuk itu ya. Ada empat sipir,” terang ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf saat dihubungi, Kamis (20/8).

BACA JUGA: Detik-detik Kristologi Ustaz Insan Mokoginta Meninggal Saat Tahiyat Akhir Salat

Proses pemeriksaan sipir tersebut, tentu saja berkaitan dengan mutasi penjagaan. ”Dari laporan buku mutasi itu kita dapatkan nama-nama sipir. Nanti dalam pengembangannya akan kami informasikan lebih jauh,” singka Eliantoro. Demi keamanan, Kamis (20/8) sekitar pukul 15.35 WIB, AU harus dipindahkan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan yang memiliki tingkat pengamanan super maksimum. ”Sudah dipindahkan (Nusakambangan, red) ke lapas super maksimum security, one man one cell,” terang Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin. ”Tentu saja ada pertimbangan (soal pemindahan). Ini bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun itu. AU narapidana Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba ya,” jelas Rika.

BACA JUGA: Begini Cara Cek Apakah Namamu Terdaftar sebagai Penerima BLT Rp 600 Ribu

Dari kabar yang didapat AU kembali berurusan dengan Polisi setelah Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk AU dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) karena diduga memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) Swasta AR. Ini berasal ketikan Reskrim Polsek Sawah Besar menangkap MW yang berperan sebagai kurir dan didapatkan sebanyak 30 butir ekstasi sebagai barang bukti dari MW. Nah dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah menuju AU. ”Rutan Salemba dan menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari penjara tempat dia mendekam. Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam penjara,” terang salah serorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.

BACA JUGA: INFOGRAFIS: Eksploitasi Seksual dan Dugaan Perdagangan Orang di Serpong

Setelah mendapatkan data dan informasi, Polisi pun memeriksa ruang VVIP yang ditempati oleh AU. Dari situlah aparat menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran. Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat, sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fin/ful) //INFOGRAFIS// LAPAS SUPER MAXIMUM SECURITY UNTUK AMI UTOMO PUTRO •NUSAKAMBANGAN: Ami Utomo Putro als AU, narapidana Rutan Salemba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security, Lapas Karang Anyar Nusakambangan, kamis (20/8) pukul 15.35 WIB. •ONE MAN ONE CELL:

BACA JUGA: Sempat Trending, Film Jejak Khilafah di Nusantara Diblokir Pemerintah, Tengku Zulkarnain Marah-marah

AU akan ditempatkan di kamar hunian one man one cell, dengan tingkat pengamanan super maksimum. •15 TAHUN PENJARA: AU merupakan narapidana kasus Narkotika dengan putusan pidana 15 tahun. Berdasarakan pemeriksaan AU Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba. Sumber: DITJENPAS

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: