Buat NPWP Bisa di Bank

Buat NPWP Bisa di Bank

PAGARALAM - Bayangkan Anda datang ke bank untuk mengajukan kredit. Celakanya Anda belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang merupakan salahsatu syarat pengajuan kredit. Tapi, Anda tak perlu repot pergi ke kantor pajak untuk membuat NPWP. Sebab, membuat NPWP sudah bisa dilakukan ke bank. Itu setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggandeng himpunan bank negara (Himbara). Kerjasama ini berupa penyatuan sistem pelayanan daring NPWP. Dalam kerjasama ini disepakati, pembuatan NPWP bisa dilakukan di bank yang tergabung dalam Himbara yakni BRI, BNI, dan Mandiri. Hal ini berlaku efektif mulai 17 Agustus kemarin. “Benar (bisa buat NPWP di bank). Nantinya akan berlaku secara nasional. Tapi tergantung dengan kesiapan banknya juga. Kalau (sistem) DJP sudah siap,” ujar Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pagaralam, Adam Namora SE, dihubungi koran ini kemarin. Dikatakan Adam, kerjasama antara DJP dengan Himbara itu bertujuan untuk mempermudah pelayanan. Terutama bagi wajib pajak (WP) ketika berurusan di bank yang membutuhkan NPWP. Saat proses pembuatan lanjut Adam, akan dilakukan secara daring di portal DJP yang sudah diintegrasikan dengan sistem Himbara. “Portal yang digunakan bank untuk NPWP sama dengan yang digunakan DJP. Sebenarnya ini untuk membiasakan WP dengan sistem daring,” kata Adam seperti dikutip dari Palembang Pos (Fajar Indonesia Network Grup). Selain itu lanjut Adam, hal ini mempermudah bank untuk memvalidasi NPWP nasabahnya. KP2KP sendiri menyambut baik pembuatan NPWP di bank ini. Sebab secara langsung akan memberikan edukasi bagi nasabah atau WP agar terbiasa dengan sistem daring. Ini karena selama ini kata Adam masih ada masyarakat yang belum menggunakan layanan daring. Sementara itu Manajer Bank Mandiri Pagaralam, Yudi Adi Prabowo menyambut positif rencana itu. Kata Yudi, itu membantu nasabah Bank Mandiri yang membutuhkan NPWP ketika mengajukan pinjaman kredit misalnya. “Kami bisa langsung bantu di kantor. Tak perlu nasabah datang ke kantor pajak lagi,” pungkasnya. (cw08)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: