Apindo: Batas Bawah Nilai UKM Terlalu Kecil

Apindo: Batas Bawah Nilai UKM Terlalu Kecil

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, bahwa harus ada perubahan atau revisi terkait nilai batas bawah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketua Kebijakan Publik Apindo, Soetrisno Iwantono mengatakan, dengan nilai yang dipatok Rp2,5 miliar bagi UKM saat ini masih terlalu rendah. Sehingga, hal itu menyulitkan UMKM untuk mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Pernyataan Iwantono tersebut, menyusul masih banyaknya para pelaku UKM yang tidak bisa mendapat fasilitas program bantuan Presiden (Banpres) senilai sebesar Rp2,4 juta. Hal itu dikarenakan, bagi para pelaku UKM yang sudah terdaftar menjadi debitur atau peserta pembiayaan dan penjaminan perbankan tidak boleh ikut dalam program tersebut. "Harus ada batas bawah dari usaha-usaha kecil. Kalau terlalu kecil jangan dianggap usaha lah. Mereka yang sekarang jualan koran besok jualan bambu, lusa jadi kuli angkut, itu bukan pengusaha, itu sebenarnya orang yang terpaksa aja untuk menyambung hidup," kata Iwantono dalam diskusi virtual yang digelar Fajar Indonesia Network (FIN) dengan tema "Menakar Keberhasilan Komite Penanganan Covid-19 Serta Serta Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Perpres 82/2020,", Sabtu (29/8). Iwantono menjelaskan, berdasarkan aturan UU No.20 Tahun 2008 menyebutkan bahwa nilai usaha kecil itu terhitung dari nol sampai Rp2,5 miliar omsetnya. Padahal di negara lain, seperti di Vietnam mencapi Rp39 Miliar. "Batasan nilai usaha kecil kita terlalu kecil. Harusnya, yang kecil sekali itu jangan dianggap usaha, apalgi dimasukan di kategori mikro, karena ketika dianggap sebagai usaha pasti macem-macem lah, ada izi ini dan izin itu," ujarnya. "Sehingga, usaha kecil kita baru sedikit naik kelas itu sudah kehilangan status sebagai usaha kecil dan juga kehilangan kepercayaa untuk mendapatkan program-program bantuan seperti fasilitas KUR dan sebagainya," imbuhnya. Menurut Iwantono, kriteria usaha kecil di Indonesia harus di sejajarkan dengan negara-negara lain seperti Thailand, Vietnam, Malaysia dan beberapa negara Asia lainnya. "Artinya apa? usah kecil di negara itu, sudah bisa mendapatkan subsidi dan bantuan segala macem, sementara usaha kecil yang sama disini sudah tidak mendapatkan apa-apa," tegasnya. "Untuk itu, kriteria usaha kecil nilainya harus dinaikan jangan Rp2,5 miliar. Maka itu tolong, supaya pengusaha kecil ini klo misalkan naik kelas jangan sampai kehilangan fasilitas bantuan," sambungnya. Iwantono pun mengaku memiliki data tentang usaha kecil menengah di 10 negara Asia. Menurutnya, sistem UKM di Indonesia paling tertinggal dibanding negara Asia lainnya. "Jadi, kalau di negara mereka masih mendapatkan pemberdayaan dan pembinaan. Tapi kalau di kita sudah gak karena sudah dianggap besar," pungkasnya. Dapat dieketahui, pemerintah menyasar 12 juta pelaku UMKM untuk menerima bantuan Banpres Rp2,4 juta dalam satu pekan ini. Bantuan ini merupakan dana hibah yang langsung disalurkan kepada penerima manfaat. Staff Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengakui, bahwa Banpres produktif untuk Usaha Kecil Mikro memang belum semuanya dapat. Namun, kata dia, masih ada ruang untuk diperluas. "12 juta itu adalah ruang yang bisa dipakai, karena tidak semua UKM bisa mengakses. Untuk yang sudah menjadi debitur atau peserta pembiayaan, mpenjaminan dan penjaminan sebenarnya tidak boleh ikut program yang ini. Tapi, tidak terhindarkan dilapangan bisa terjadi," tuturnya. (derfin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: