Panduan Ibadah Natal di Gereja Se-Indonesia Saat PPKM Level 3 Berlaku

Panduan Ibadah Natal di Gereja Se-Indonesia Saat PPKM Level 3 Berlaku

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan kebijakan terkait petunjuk pelaksanaan ibadah Natal pada saat pemberlakuan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. 


Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021. Aturan itu salah satunya mengatur tentang pelaksanaan ibadah Natal.


"Setiap gereja diwajibkan untuk membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," tulis aturan tersebut, dikutip Rabu (24/11/2021). 

BACA JUGA: Kebijakan PPKM Level 3 Diterapkan, Apakah Perlu Semua atau Hanya Daerah Tertentu?


Perayaan Natal pun diminta untuk dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan. "Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," tulis aturan itu.


Ibadah Natal diimbau untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja," tambahnya.


Selain itu, pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja, salah satunya dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," tegas aturan itu. (git/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: