Regulasi Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Hampir Rampung

Regulasi Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Hampir Rampung

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tengah memfinalisasi regulasi pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, penyiapan perangkat regulasi ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan PPG bagi guru binaan Kementerian Agama. "PPG menjadi program unggulan yang didamba para guru karena dinilai mampu memotivasi dan semakin meningkatkan kinerja dan profesionalitas mereka. Apalagi, PPG juga mendukung kesejahteraan berupa tunjangan profesi," kata Zain saat diskusi PPG, Rabu (23/9).

BACA JUGA: Soal Isu PKI, Denny Siregar Sindir Gatot Nurmantyo: Halusinasi, Sedih Jenderal

Menurut Zain, peran Kelompok Kerja (Pokja) PPG di Kementerian Agama harus semakin dioptimalkan. Sehingga, pokja mampu bersinergi dengan Panitia Nasional di Kemendikbud dan beberapa pihak terkait lainnya. "Tahun 2020, kuota pelaksanaan PPG dalam Jabatan bagi Guru Madrasah dan PAI harus dilakukan moratorium karena anggarannya digunakan untuk program penanggulangan Covid-19," ujarnya. "Saya harap para guru bisa memaklumi situasi pandemi ini. Saya juga mengajak para guru memanfaatkan momen ini untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti PPG tahun 2021," imbuhnya.

BACA JUGA: Ngotot Pilkada Tetap Jalan Ditengah Corona, Ernest Prakasa Kecewa dengan Jokowi

Selain memfinalisasi draft Keputusan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan PPG dalam Jabatan, Kemenag juga membahas rumusan kebijakan tentang mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG bagi para Retaker (guru yang menjadi mahasiswa PPG namun belum lulus uji pengetahuan pada UKMPPG). "Kami juga mendiskusikan terkait penyelesaian pembukaan Prodi PPG pada LPTK PTKIN maupun Bimas, serta persiapan pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2021," kata Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi. Fahmi yang juga selaku Sekretaris Pokja PPG Kementerian Agama menjelaskan, bahwa KMA PPG ini nantinya akan menjadi payung hukum yang menjamin pelaksanaan PPG dalam Jabatan secara mandiri.

BACA JUGA: Transaksi Mencurigakan Rp 7,41 Triliun, 19 Bank di Indonesia Disebut Terlibat

"Dengan hadirnya KMA PPG ini, diharapkan peran Pokja PPG dapat lebih optimal sebagaimana peran Panitia Nasional PPG yang ada di Kemendikbud," terangnya. Fahmi menyebutkan, bahwa saat ini mahasiswa PPG yang berstatus sebagai retaker guru madrasah dan PAI sebanyak 6.798 guru. Dari jumlah itu, sebanyak 4.666 guru telah lulus UKMPPG pada akhir 2019 dan Februari 2020. "Saat ini di Kementerian Agama masih ada Retaker sebanyak 2.132 orang," ujarnya.

BACA JUGA: Ini Ujian, Dinar Candy Tampil Tanpa Bra dalam Podcast Deddy Corbuzier

Terkait pembukaan Prodi PPG pada beberapa LPTK dan model pelaksanaan PPG dalam Jabatan pada tahun 2021, kata Fahmi, Pokja PPG terus melakukan sinergi dengan Direktorat PTKI dan Kemendikbud. "Harapannya, regulasi penetapan LPTK penyelenggara PPG dan regulasi pelaksanaan PPG dalam Jabatan bisa dipersiapkan sejak awal, sehingga pelaksanaan PPG dalam Jabatan di tahun mendatang dapat dilaksanakan pada awal tahun," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: